HADIR: Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (paling kanan), hadir saat pelaksanaan mutasi jabatan tinggi pratama di Ruang Sidang Balaikota Malang pada Jumat (31/7/2026). (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Mutasi pejabat tinggi pratama Pemkot Malang pada akhir Juli 2026 dinilai anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, belum menyelesaikan masalah kursi kosong instansi strategis, sehingga Pemkot didesak segera menunjuk pejabat definitif pada Agustus mendatang.
Mutasi pejabat tinggi pratama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di pengujung bulan Juli 2026 dinilai politisi PKB, Arif Wahyudi, belum memenuhi kritikan yang dilontarkan oleh hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Malang.
Menurut Arif, mutasi pejabat Pemkot Malang tersebut hanya untuk memenuhi janji Wali Kota saat mendapat kritikan dari fraksi-fraksi dewan beberapa waktu lalu, yakni mutasi digelar pada Juli. Saat itu, desakan dewan mengemuka agar jabatan-jabatan kosong, baik eselon III seperti camat maupun eselon II seperti kepala dinas, bisa segera diisi.
Namun, kenyataannya dalam mutasi itu Pemkot hanya merotasi pejabat tinggi pratama, sehingga jumlah jabatan yang kosong tetap sama. Oleh karena itu, Arif Wahyudi yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Malang ini mendesak Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, untuk segera mengisinya.
“Ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat dan kinerja suatu perangkat daerah. Seperti jabatan camat, Kepala Disnaker PMPTSP, dan Sekwan yang kosong harus segera diisi,” ujar Arif Wahyudi.
Terkait mutasi Erik Setyo Santoso dari Sekda menjadi Asisten Sekda, Arif mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh Wali Kota.
Sebagai informasi, setelah Erik dimutasi, jabatan Sekda Kota Malang kini diisi oleh pejabat pelaksana harian (Plh). Pihak Pemkot telah menunjuk Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, sebagai Plh Sekda.
Sementara itu, pascamutasi pejabat di lingkungan Pemkot Malang, posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Malang untuk sementara belum memiliki pejabat pengganti definitif. DPRD Kota Malang pun memilih menunggu proses yang tengah disiapkan pemerintah daerah guna mengisi posisi strategis tersebut agar aktivitas kelembagaan tetap berjalan optimal.
Kekosongan jabatan Sekwan terjadi setelah Zulkifli Amrizal mendapat penugasan baru sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang. Pergeseran tersebut merupakan bagian dari mutasi pejabat yang dilakukan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Jumat (31/7/2026).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan Pemkot Malang dalam menentukan pejabat yang akan mengisi posisi Sekwan. Menurutnya, proses itu tinggal menunggu tahapan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus mendatang.
“Beberapa jabatan yang sebelumnya kosong sudah terisi. Untuk yang masih belum, termasuk Sekwan, kami tinggal menunggu proses berikutnya sebagaimana yang disampaikan akan dilakukan pada Agustus nanti,” kata Amithya melansir City Guide FM.
Selama proses pengisian jabatan definitif belum dilakukan, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan pemerintah daerah, di antaranya dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) agar fungsi administrasi dan pelayanan di lingkungan DPRD tetap berjalan tanpa hambatan.
Amithya menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Sekwan pada dasarnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi jabatan pimpinan perangkat daerah lainnya. Karena itu, proses penetapan pejabat definitif akan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meski jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kinerja DPRD, Amithya mengaku tidak memiliki kriteria khusus terhadap sosok yang nantinya dipercaya menjadi Sekwan. Baginya, kemampuan membangun komunikasi dan koordinasi antara unsur legislatif dengan pemerintah daerah menjadi faktor utama yang dibutuhkan.
“Yang kami butuhkan sama seperti sebelumnya, yaitu bisa bekerja sama dengan baik. DPRD tidak bisa bekerja sendiri sehingga koordinasi menjadi hal yang paling penting. Tidak ada kriteria khusus di luar itu,” tegasnya.
Posisi Sekretaris DPRD memiliki fungsi strategis dalam memastikan seluruh aktivitas kelembagaan berjalan efektif. Selain memberikan dukungan administrasi dan pengelolaan keuangan, Sekwan juga menjadi penghubung antara lembaga legislatif dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan.
Oleh karena itu, pengisian jabatan tersebut dinilai penting agar pelayanan kepada anggota DPRD serta pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan tetap berlangsung secara optimal. (*/Eka Nurcahyo)




