POHON REKLAME: Bentuk reklame lainnya di sepanjang pendistrian jalan Suhat pasca dibangun drainase. Bergentayangan reklame yang belum jelas perizinannya. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menagih janji Pemerintah Kota Malang terkait penanaman kembali ratusan pohon serta mengecam maraknya “hutan reklame” berizin meragukan di sepanjang trotoar dan taman median Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Jumat (6/11/2026).
Komitmen kelestarian lingkungan dan keindahan tata ruang Kota Malang kembali ditagih oleh elemen gerakan mahasiswa.
Menginjak awal November 2026, Korps Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menyuarakan kritik terbuka terhadap wajah koridor Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kecamatan Lowokwaru.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Malang, Muhammad Husni, menagih janji komitmen Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.
Penagihan ini berkaitan dengan janji penanaman kembali ratusan pohon pelindung di sepanjang jalur Suhat, pascaproyek peningkatan drainase 1,3 kilometer oleh Pemprov Jatim pada Oktober 2025 lalu.
Husni membeberka, janji manis penanaman pohon pada awal Januari 2026 lalu justru berbalik arah di lapangan.
Bukannya deretan pohon rindang yang tumbuh menyejukkan jalanan, kawasan pedestrian Suhat kini justru disesaki oleh “hutan reklame” komersial.
HMI menilai Pemkot Malang telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) terhadap komitmen Ruang Terbuka Hijau (RTH).
”Janji awal Januari 2026 akan ditanami pohon kembali. Faktanya di lapangan justru pohon reklame yang tumbuh subur. Kami minta Pemkot membongkar reklame yang perizinannya belum klir,” ujar Muhammad Husni, Jumat (6/11/2026).
Siasat Taman Median dan Buruknya Pengawasan
Husni menambahkan, kondisi trotoar pedestrian pascaproyek drainase kini terasa sangat panas dan gersang bagi para pejalan kaki.
HMI menyoroti keras pemasangan tiang reklame komersial yang nekat berdiri menancap di atas taman median jalan.
Langkah tersebut dinilai menabrak klausul utama Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

WANPRESTASI: Deretan pohon reklame tidak sesuai dengan janji Wali Kota Malang, yang pernah disampaikan ke wartawan pada awal Januari 2026 lalu. Kini ditagih oleh HMI Cabang Malang, Jumat (6/11/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Pengusaha reklame ditengarai kerap memanfaatkan celah pasal pengecualian dengan berdalih menyetorkan dana perawatan atau pemeliharaan taman.
HMI menilai fungsi pengawasan dari OPD teknis Pemkot Malang, berjalan sangat lemah dan terkesan tebang pilih.
Pemasangan reklame yang belum mengantongi dokumen perizinan utuh, dibiarkan melenggang berdiri tanpa sanksi penertiban yang tegas.
Seorang pimpinan daerah, diimbau tidak sekadar pandai bertutur kata manis di media publik, tetapi wajib membuktikannya lewat aksi nyata menjaga fungsi lingkungan kota.
”Pemasangan reklame di median jalan sangat tidak pas. Ada kesan pembiaran dari OPD terkait. Sistem tata kelola penyelenggaraan reklame Kota Malang ini kami nilai sangat buruk,” tegas kader HMI tersebut.
Sorotan Komisi C DPRD dan Ketentuan RTH
Nada kritis senada dilayangkan oleh kalangan legislatif di Gedung DPRD Kota Malang.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan bahwa regulasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, memang mendesak untuk dievaluasi ulang.
Dito menilai terdapat ketidak sinkronan materi pasal di dalam Perda tersebut.
Satu sisi Perda melarang tegas pendirian bangunan reklame di zona taman median jalan sebagai bagian dari RTH, namun di sisi lain memberi celah kerja sama komersial.
Politisi Partai Nasdem itu mendesak agar kawasan median jalan, dikembalikan murni pada fungsi aslinya sebagai paru-paru kota.
DPRD tidak ingin keberadaan RTH dikorbankan sekadar demi mengejar pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya tidak seberapa.
Apalagi luasan RTH di Kota Malang saat ini, masih berada di bawah batas minimal 30 persen yang diamanatkan undang-undang.
”Fungsi RTH harus dikembalikan secara murni. Jangan sampai RTH terganggu hanya karena alasan mengejar PAD dari PKS. Sebelum Perda RTH disahkan, kajian risiko ini harus jelas,” kata Dito Arief.
Klarifikasi BKAD dan Penjelasan Teknis PU SDA Jatim
Terkait polemik perizinan reklame di median Suhat, Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, membeberkan posisi administratif instansinya.
Baihaqi mengaku sejauh ini belum menerima berkas rekomendasi teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.
Proses awal perizinan berada di pintu DPMPTSP, baru kemudian BKAD menyusun dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa lahan.
BKAD Kota Malang berencana menggelar rapat koordinasi maraton bersama lintas OPD untuk membedah status hukum reklame di Suhat.
”Kami belum menerima surat dari PTSP. Jadi belum bisa menjawab status PKS-nya. BKAD masih menunggu berkas resmi sebelum menerbitkan PKS,” terang Baihaqi.
Di tempat terpisah, Tim Teknis PU Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jatim, Bagus Akbar Thufaili, memberikan klarifikasi teknis mengenai penebangan pohon saat proyek drainase.
Bagus menjelaskan, urusan perizinan tata ruang di koridor Jalan Suhat berada di bawah kewenangan UPT Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Malang.
Mengenai penanaman kembali, pihak dinas telah menanam ratusan bibit pohon pengganti sesuai jumlah batang yang ditebang.
Namun alokasi penanamannya difokuskan di dalam area kampus Polinema serta titik depan RSUB demi alasan keamanan keselamatan jalan.
Sementara kawasan pedestrian Suhat bakal dipercantik menggunakan pemasangan kijing paving, pot bunga hias, serta penyediaan fasilitas kursi taman penunjang.
”Bibit pohon pengganti sudah kita tanam ratusan batang di dalam lingkungan Polinema dan depan RSUB. Pedestrian Suhat sendiri akan kita percantik dengan pot bunga dan fasilitas kursi santai,” pangkas Bagus Akbar. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




