MALANG POST – Balai Besar TNBTS resmi membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo untuk kegiatan shooting dan event mulai Kamis (5/11/2026) melalui Pengumuman PG.31/2026, seiring menurunnya risiko kebakaran hutan demi mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat dan pelaku jasa wisata setempat.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) resmi membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo untuk kegiatan pengambilan gambar (shooting) serta penyelenggaraan acara (event) komersial maupun nonkomersial.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.31/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/11/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc.
Rudijanta menjelaskan bahwa keputusan pembukaan kembali ini diambil setelah memperhatikan perkembangan kondisi lapangan dan cuaca terkini.
Berdasarkan hasil pemantauan kelembapan vegetasi, curah hujan harian, serta pemetaan titik panas (hotspot), tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan TNBTS dinilai telah menurun ke tingkat aman terkendali.
Ia menyampaikan bahwa pembukaan kembali ini juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan aktivitas wisata, keberlangsungan sosial ekonomi masyarakat, serta para pelaku jasa wisata. Hal itu termasuk bagi pimpinan rumah produksi, penyelenggara acara, dan masyarakat umum yang bermaksud melakukan pengambilan gambar di kawasan wisata Gunung Bromo.
”Pembukaan kembali ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan prinsip konservasi dan keselamatan seiring dengan menurunnya tingkat kerawanan kebakaran hutan di kawasan TNBTS,” demikian keterangan yang disampaikan Kepala Balai Besar TNBTS.
Pengumuman ini sekaligus menindaklanjuti dan mencabut penghentian sementara yang sebelumnya diberlakukan melalui Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tanggal 7 September 2026 tentang Penutupan Sementara Kawasan Wisata Bromo dan Sekitarnya untuk Kegiatan Shooting dan Event Komersial/Non-Komersial.
Meski aktivitas dibuka kembali, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa para pemohon tetap wajib mengajukan permohonan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi. Seluruh permohonan izin pengambilan gambar dan penyelenggaraan acara akan diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Balai Besar TNBTS.
Pembukaan kembali ini berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkannya pengumuman, yaitu 5 November 2026. Pengumuman tersebut disampaikan kepada masyarakat, pelaku jasa wisata, penyelenggara acara, dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian bersama. (*/M. Abd. Rachman Rozzi/Januar Triwahyudi)




