MALANG POST – Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap Bripka Vegantoro Dony Oktavianto di Mako Polres Batu, kemarin, akibat tersangkut kasus tindak pidana penipuan dan divonis empat tahun penjara.
Komitmen Polres Batu dalam menjaga integritas internal kembali ditegaskan. Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, kemarin.
Bripka Vegantoro diberhentikan dari dinas kepolisian setelah tersangkut kasus tindak pidana penipuan. Upacara PTDH tersebut menjadi bentuk penegakan disiplin sekaligus upaya menjaga kehormatan dan nama baik institusi Polri.
Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam keputusan tersebut, Bripka Vegantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara (Ba) Polres Batu resmi diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Oktober 2026.
Upacara pemberhentian dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Sebab, Bripka Vegantoro saat ini tengah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

PTDH: Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa saat memimpin langsung upacara PTDH salah satu anggota yang terjerat kasus penipuan.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menegaskan bahwa PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri. Menurutnya, status sebagai anggota kepolisian bukan sekadar profesi, melainkan amanah besar yang harus dijaga dengan tanggung jawab dan integritas.
”Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga. Setiap personel dituntut senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegasnya.
Ia mengingatkan, tidak boleh ada anggota yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun mencederai kepercayaan masyarakat. Sebab, perilaku individu juga dapat berdampak terhadap citra institusi kepolisian secara keseluruhan.
”Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjut Panji.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel Polres Batu. Setiap anggota diminta menjaga sikap dan perilaku, tidak hanya ketika menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui upacara PTDH tersebut, Polres Batu menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali. Profesionalisme dan integritas menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Ananto Wibowo)




