TETAP ABSEN: Suasana sidang kedua polemik pasar Karangploso dengan Hakim Ketua, Hadi Ediyarsyah, S.H., M.H. (Foto: Bagus Yudistira/Malang Post)
MALANG POST – Proses gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan dua pedagang Pasar Karangploso, terhadap Abdul Qodir alias Adeng, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (3/11/2026). Dalam sidang kedua tersebut, pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir di ruang persidangan.
Perkara bernomor 282/Pdt.G/2026/PN Kpn itu, diajukan Anik Atun dan Suriani sebagai penggugat. Abdul Qodir tercatat sebagai tergugat, sedangkan Anton Apriansyah menjadi turut tergugat.
Sidang berlangsung di Ruang Kartika PN Kepanjen, dengan majelis hakim yang diketuai Hadi Ediyarsyah, S.H., M.H. Dari pihak penggugat, hadir kuasa hukum Dedy Wahyu Utomo, S.H. Sementara itu, Abdul Qodir maupun kuasa hukumnya, Agustian A. Siagian, tidak tampak di ruang sidang. Anton Apriansyah juga tidak hadir.
Dedy menjelaskan, majelis hakim menanyakan kehadiran para pihak dalam persidangan. Terkait turut tergugat, menurut Dedy, hakim menyampaikan bahwa pemanggilan telah dinyatakan sah, karena surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan.
“Seperti sudah terlihat tadi di ruang sidang, pihak tergugat tidak datang. Majelis hakim bertanya untuk pihak turut tergugat. Yang Mulia Hakim mengatakan sudah sah karena surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Dedy kepada Malang Post, Selasa (3/11/2026).
Untuk pemanggilan tergugat, Dedy menyebut majelis hakim akan menindaklanjuti melalui juru sita pengadilan. Dalam persidangan, ia diminta menunjukkan alamat yang dapat digunakan untuk pemanggilan berikutnya.
“Saya menyodorkan dua alamat, yang pertama alamat domisili tergugat dan alamat kantornya. Tetapi majelis hakim memakai alamat domisili Adeng,” terangnya.
Menurut Dedy, pemanggilan lanjutan tersebut diperlukan, agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran para pihak dan proses pemanggilan menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum pemeriksaan perkara berlanjut.
Mengenai pokok gugatan, Dedy menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pembayaran sembako yang menurut pihak penggugat belum diselesaikan. Ia juga menyampaikan, sembako tersebut digunakan untuk keperluan kampanye Abdul Qodir.
“Dalam perkara yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, saya sebagai kuasa hukum penggugat berharap prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan. Sembako ini pada waktu itu digunakan untuk kampanyenya tergugat,” ungkap Dedy.
Keterangan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat, yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Belum ada putusan pengadilan mengenai pokok gugatan maupun kebenaran dalil tersebut.
Sementara itu, Anton Apriansyah yang tidak hadir dalam persidangan memberikan penjelasan melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan sedang mengalami sakit.
“Badan saya sakit semua, Mas. Mohon maaf tadi slow respons menanggapi telepon,” ujarnya.
Malang Post juga menghubungi kuasa hukum tergugat, Agustian A. Siagian, untuk meminta konfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam sidang. Saat ditanya apakah menghadiri persidangan hari itu, Agustian hanya membalas singkat, “Ok”, melalui WhatsApp. Belum ada penjelasan lebih lanjut yang disampaikan mengenai ketidakhadirannya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Abdul Qodir menyatakan telah menyerahkan penanganan perkara perdata tersebut kepada Agustian. Ia juga menyebut memiliki agenda survei lokasi tanah longsor di Kecamatan Wagir yang harus dijalankan sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026. Tahapan berikutnya akan mengikuti proses pemanggilan para pihak dan agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Dengan belum hadirnya tergugat dan turut tergugat pada sidang kedua, pemeriksaan pokok perkara masih menunggu kelanjutan proses persidangan. (Bagus Yudistira/Ra Indrata)




