MALANG POST – Pemerintah Kota Batu membangun sistem pengolahan sampah terintegrasi berkapasitas 100 ton per hari melalui program Local Service Delivery Improvement Project di Batu, Jumat (30/10/2026), mewajibkan pelaku industri pariwisata melakukan pemilahan dari sumber guna menekan beban TPA.
Aktivitas industri pariwisata di Kota Batu menjadi sasaran utama dalam transformasi tata kelola persampahan daerah. Pelaku usaha hotel, restoran, kafe, hingga destinasi wisata didorong untuk lebih bertanggung jawab mengolah dan memilah sampah dari sumber. Langkah ini krusial agar beban fasilitas pengolahan tidak melonjak seiring tingginya angka kunjungan wisatawan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kini menyiapkan penataan sistem persampahan secara holistik melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Program ini tidak hanya berorientasi pada penambahan kapasitas mesin pengolahan, melainkan juga mengubah paradigma pengelolaan dari sekadar kumpul-angkut-buang menjadi pemilahan berbasis sumber.
Wali Kota Batu, Nurochman, menggarisbawahi bahwa persoalan sampah harus dituntaskan secara totalitas dengan membagi beban tanggung jawab bersama sektor usaha.
“Kita harus menyelesaikan persoalan sampah secara fokus, terkonsentrasi, dan total. Pengurangan volume sampah wajib dimulai dari pemilahan jenis sampah di tingkat produsen sebelum dikirim ke fasilitas pengolahan akhir,” tegas Cak Nur—sapaan akrab Nurochman, Jumat (30/10/2026).

PILAH SAMPAH: Petugas kebersihan saat melakukan pemilahan sampah di salah satu TPS3R yang ada di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Untuk menopang kebijakan tersebut, Pemkot Batu memproyeksikan sistem pengolahan sampah terintegrasi dengan target kapasitas mencapai 100 ton per hari seusai seluruh sarana fisik LSDP beroperasi penuh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, menjelaskan bahwa pembangunan tahap awal difokuskan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R) di Kelurahan Sisir dan Kelurahan Temas.
“Di samping itu, Pemkot Batu merencanakan pengembangan 10 titik pengolahan sampah komunal yang terkoneksi dengan TPST Tlekung sebagai pusat pemrosesan residu akhir,” terang Dian.
Melalui jaringan fasilitas tersebut, Pemkot Batu mewajibkan sektor pariwisata memisahkan kategori sampah organik, anorganik, serta residu secara konsisten. Keberhasilan transformasi sistemik ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. (Ananto Wibowo)




