AWAL TERBAKAR?: Lahan yang terbakar, di sebelah timur lahan jeruk, berbatasan dengan sungai kawasan Landfill TPA Supiturang, Mulyorejo Sukun Kota Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota diduga telah mengamankan Kh (71), pemilik lahan jeruk berbatasan TPA Supiturang Mulyorejo asal Dusun Kerobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, usai menjalani pemeriksaan maraton lebih dari 24 jam, terkait pengakuan melempar puntung rokok di lokasi awal timbulnya api, Selasa (27/10/2026).
Teka-teki mengenai sosok yang diamankan kepolisian dalam musibah kebakaran hebat seluas 15 hektare di TPA Supiturang Mulyorejo, Kecamatan Sukun, akhirnya mulai terkuak terang.
Pria lanjut usia berinisial Kh (71), warga RW 08 Dusun Krobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, tidak kunjung kembali ke rumahnya, sejak Senin (26/10/2026) malam.
Kh merupakan pemilik sah lahan perkebunan jeruk, yang benteng perbatasannya menempel langsung dengan area landfill TPA Supiturang di sisi paling selatan bagian barat.
Informasi yang dihimpun Malang Post menyebutkan, Kh telah menjalani pemeriksaan berulang kali sejak Sabtu (24/10/2026) lalu.
Tarik ulur pemeriksaan memuncak pada Senin siang hingga malam hari. Kh dijemput dan diboyong penyidik Satreskrim ke Mapolresta Malang Kota, bersama istrinya berinisial Si (66).
Usai menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 23.00 WIB, Si diperbolehkan pulang dengan diantar oleh petugas penyidik.
Namun, Kh tidak diizinkan meninggalkan ruangan penyidik. Pria 71 tahun itu dikabarkan langsung ditahan dan diamankan oleh jajaran Polresta Malang Kota pada Selasa (27/10/2026).
Istri Kh, Si, membenarkan bahwa hingga Selasa siang pukul 14.00 WIB, suaminya belum juga menginjakkan kaki di rumah.
“Saya diantarkan pulang oleh penyidik malam hari. Tapi suami saya masih ditahan di Polresta Malang Kota. Sampai siang ini suami saya belum kembali,” tutur Si saat ditemui di Desa Jedong, Selasa (27/10/2026).
Pengakuan Puntung Rokok dan Kesaksian Penyewa Lahan
Di balik penahanan Kh, terselip fakta baru yang digali penyidik selama proses interogasi.
Sebelum kobaran api melahap 15 hektare kawasan sampah pada Rabu (21/10/2026) lalu, Kh mengakui sempat mendatangi kebun jeruk miliknya pada pagi hari, untuk membersihkan potongan kayu basah.
Saat berada di lokasi perkebunan yang mengering, Kh yang berprofesi sebagai pekerja kuli bangunan itu, sempat menyalakan dan merokok di tempat kejadian.
Dalam lembar berita acara pemeriksaan, Kh mengaku tidak menyangka jika buangan puntung rokok yang dimatikannya, bakal menyambar dedaunan kering.
Percikan kecil dari puntung rokok tersebut, diduga kuat ditiup angin kencang hingga melompat membakar gundukan sampah gas metan TPA Supiturang di seberangnya.
“Suami saya mengaku merokok waktu di lokasi. Dia sama sekali tidak kepikiran kalau puntung rokok itu bisa bikin kebakaran besar di TPA Supiturang,” lanjut Si polos.
Selain memeriksa pasangan suami istri tersebut, penyidik Polresta Malang Kota, juga memanggil saksi kunci lain berinisial Gi.
Gi merupakan warga Dusun Lo’andeng Banaran, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang memegang status sebagai penyewa lahan jeruk milik Kh.
Gi diketahui telah menyewa kebun jeruk tersebut dari Kh selama durasi 11 tahun.
Namun, beda halnya dengan Kh yang ditahan, Gi diperbolehkan pulang usai menjalani satu kali sesi pemeriksaan keterangan.
Tangis Duka dan Keterbatasan Ekonomi
Penahanan Kh meninggalkan duka mendalam dan rasa cemas luar biasa bagi keluarganya di Dusun Kerobyokan.
Sebagai masyarakat kecil yang awam hukum, Si mengaku sangat ketakutan dan hanya bisa menangis melihat suaminya berurusan dengan aparat penegak hukum.

TERUS DIPANTAU: Pemprov Jatim dan Pemkot Malang, saat meninjau ke lokasi kebakaran TPA Supiturang, Mulyorejo Sukun. Perkaranya masih diselidiki oleh Polresta Makota. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Sebelum Si diantarkan pulang pada Senin malam, Kh sempat membisikkan pesan terakhinya di ruang penyidik, bahwa dirinya tidak akan bisa pulang ke rumah dalam waktu dekat.
“Suami saya diam saja saat di Polresta. Dia cuma berpesan kemungkinan malam itu tidak bisa pulang. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, cuma bisa menangis,” ungkap Si sambil mengusap air mata.
Keluarga Kh mengaku pasrah dan hanya bisa memanjatkan doa, agar musibah yang menimpa kepala keluarga mereka segera mendapatkan jalan keluar.
Keluarga dipastikan tidak memiliki kemampuan finansial, untuk menyewa jasa pengacara hukum guna mendampingi proses peradilan Kh.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup harian saja, Kh hanya mengandalkan pendapatan tak menentu sebagai penjaga malam dan buruh kuli bangunan.
Adapun Si, sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci dan pengasuh anak balita tetangga. Sementara lahan jeruk yang diperkarakan merupakan tanah warisan bersama.
Dikonfirmasi terpisah mengenai status penahanan dan penetapan tersangka terhadap Kh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, belum memberikan jawaban resmi atau sanggahan atas pertanyaan yang dilayangkan Malang Post. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




