Oleh: Dahlan Iskan
Hari itu perhatian seluruh Indonesia tertuju pada momentum transisi pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto. Publik sibuk berspekulasi: siapa menteri yang tetap bertahan dan siapa yang terdepak dari susunan kabinet.
Tidak ada yang memedulikan hal lain di luar urusan politik tersebut. Namun, Datuk Low Tuck Kwong memiliki perhatian khusus kepada sang putri: Elaine. Tepat pada 28 Agustus 2024, Datuk menyerahkan sebagian saham miliknya di PT Bayan Resources Tbk kepada putrinya. Porsinya sangat fantastis: 22 persen.
Agustus 2026, dua tahun berselang—setelah Prabowo memegang kendali kekuasaan lebih dari satu tahun—saya mulai mendengar kabar burung: Datuk Low harus melepas sebagian sahamnya di PT Bayan kepada pengusaha batu bara ternama yang tentu sudah Anda kenal: Haji Isam.
Awalnya, rumor yang sampai ke telinga saya menyebutkan bukan sekadar sebagian saham yang harus diserahkan, melainkan seluruh kepemilikan, kecuali porsi yang sudah dipegang oleh publik.
Saya mencoba menelusuri kebenaran desas-desus tersebut. Ternyata sahih. Saya pun menuliskannya tanpa bisa membeberkan identitas sumber yang mengonfirmasinya (baca Disway, 17 Agustus 2026: Datuk Merdeka).
Hari demi hari, isu itu kian berhembus kencang. Bahkan merembet pada kejanggalan harga pelepasan saham yang dinilai terlampau murah—hanya sekitar 20 persen dari nilai pasar saat itu. Meski dibanderol “miring”, angkanya tetap sulit Anda bayangkan untuk bisa dimiliki dalam semalam: Rp26 triliun.
Dunia bisnis gempar. Muncul penilaian miring: kekuasaan mulai bermain di area abu-abu—sehitam komoditas batu bara. Para konglomerat lain ikut cemas: jangan-jangan aset mereka kelak bernasib sama seperti Datuk Low. Pasar modal berguncang. Bagaimana mungkin transaksi penuh enigma itu bisa lolos di bursa perusahaan publik? Bukankah regulasi di pasar modal sangat ketat, terutama menyangkut asas keterbukaan informasi (disclosure)?
Prahara Bayan lantas disorot sebagai bukti masih minimmya transparansi di pasar modal Indonesia. Bahkan bursa dinilai belum sepenuhnya independen dari intervensi kekuasaan.
Reputasi Indonesia seperti tercoreng di mata global. Indonesia jadi sasaran kritik, termasuk oleh lembaga pemeringkat MSCI. Apalagi di Singapura, kehebohannya berlipat ganda: diwarnai isu kabut asap sekaligus gonjang-ganjing Datuk Low.

Datuk Low sendiri telah resmi menyandang status warga negara Indonesia (WNI). Kendati demikian, keterikatan emosionalnya dengan Singapura masih layaknya kampung halaman.
Terlebih bagi sang putri—penerima hibah 22 persen saham Bayan tersebut. Ia tetap memegang paspor Singapura, tidak mengikuti jejak sang ayah menjadi WNI.
Status kewarganegaraan sang putri itulah yang sebenarnya menjadi akar persoalan di balik kehebohan pergeseran kepemilikan saham di PT Bayan. Bolehkah entitas tambang batu bara nasional dikuasai oleh warga negara asing (WNA)? Jika diperbolehkan, bagaimana mekanisme dan rambu hukumnya?
Ada undang-undang yang meregulasi hal itu, lengkap dengan aturan pelaksananya.
Muhammad Lutfi, mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menegaskan bahwa tindakan Datuk Low menabrak UU dan Peraturan Pemerintah. Pengalihan 22 persen saham kepada warga negara asing dianggap melanggar ketentuan batas kepemilikan asing (divestasi).
Saya menghubungi Ofi—panggilan akrab Muhammad Lutfi—guna mengonfirmasi apakah kekeliruan regulasi itu benar-benar terjadi.
“Akurat. Saya sudah verifikasi,” tegasnya.
Nilai pasar saham yang dialihkan saat itu mencapai Rp101,8 triliun. Angka tersebut dihitung dari akumulasi lembar saham dikalikan harga penutupan bursa. Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat meminta klarifikasi resmi ke manajemen PT Bayan demi memenuhi kewajiban transparansi publik. Jawaban dari PT Bayan: tidak ada transaksi penjualan bernilai fantastis tersebut. Yang terjadi adalah hibah saham dari seorang ayah kepada anak kandung sebagai bagian dari skema perencanaan waris (wealth succession) jangka panjang.
Di mata Datuk Low, tindakan itu wajar terjadi di keluarga mana pun: ayah mewariskan harta kepada anak kandungnya. Namun, di mata hukum positif Indonesia, perbuatan itu memiliki implikasi hukum berbeda: terjadi pengalihan aset strategis dari WNI (ayah) kepada WNA (anak).
Oleh sebab itu, pengalihan saham semacam itu wajib tunduk pada hukum penanaman modal yang berlaku di Indonesia. Secara normatif, pemerintah Indonesia berwenang mencabut izin usaha pertambangan tersebut, membawanya ke ranah peradilan, atau mengeksekusi sanksi administratif. Namun, pada akhirnya kita tahu hasilnya: porsi saham asing tersebut berlabuh ke tangan Haji Isam.
Tentu ada pihak yang menilai “sanksi” yang dijatuhkan kepada PT Bayan—yakni mengalihkan kepemilikan saham ke Haji Isam—tergolong ringan. Izin operasionalnya tidak dibekukan total, hanya alokasi kuota produksinya yang sempat dipangkas lebih dari separuh.
Intinya: porsi saham yang telanjur beralih ke tangan WNA tersebut diwajibkan kembali ke entitas WNI—bukan diambil ulang oleh sang ayah, melainkan dibeli oleh Haji Isam. Walau harganya memicu polemik karena dinilai terlampau murah—sekitar 20 persen dari harga bursa—Datuk Low masih mengantongi dana tunai sebesar Rp26 triliun.
Tentu publik tetap bertanya-tanya: mengapa aset tersebut tidak disita untuk negara? Mengapa tidak diakuisisi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)? Atau mengapa izinnya tidak dicabut sekalian demi menegakkan marwah hukum?
Seandainya pemerintah sejak awal secara transparan mengumumkan terjadinya pelanggaran hukum di PT Bayan, serta menjatuhkan sanksi seusai prosedur hukum yang berlaku, citra pasar modal Indonesia tidak akan tercoreng di mata investor global. Tidak perlu ada prasangka bahwa pemerintah mengintervensi independensi BEI.
Pada 28 Agustus 2024, saat transaksi hibah saham anak-bapak itu terjadi, Rosan Roeslani baru menjabat satu minggu sebagai Ketua BKPM. Semestinya, PT Bayan memproses perizinan pengalihan saham asing tersebut melalui kementerian terkait. Saat itu, Ketua BKPM lama, Bahlil Lahadalia, baru saja digeser menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kala itu, Prabowo sudah ditetapkan sebagai presiden terpilih, tetapi belum resmi dilantik. Presiden Jokowi kala itu mengambil keputusan politik strategis: mengganti Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan Bahlil Lahadalia, serta mengganti Menkumham Yasonna Laoly dengan Supratman Andi Agtas.
Anda tentu masih ingat: selalu ada dinamika menarik setiap kali perhatian publik terpusat pada pergantian kepemimpinan nasional lima tahunan. Jika bukan karena hebohnya pengalihan saham ke Haji Isam ini, kita tidak akan pernah mengetahui adanya pengalihan aset vital PT Bayan ke tangan warga asing. Ayah dan anak memang diikat oleh hubungan darah, tetapi di mata hukum, keduanya adalah subjek hukum yang berbeda—apalagi ketika keduanya memegang paspor negara yang berbeda. Terlebih saat nilai warisan yang dipertaruhkan menembus angka Rp101,8 triliun. (Dahlan Iskan)




