Oleh: Dahlan Iskan
Bersejarah: mati lampu adalah perbuatan pidana. Itu di Batam, Indonesia. Akibat mati listrik total di sana pada 12 Oktober lalu, polisi setempat menetapkan empat orang menjadi tersangka: tiga orang dari PLN, satu orang dari pihak kontraktor.
Tiga orang itu kelihatannya bekerja di Gardu Induk (GI) Sei Harapan. Yakni GI yang berada di Sekupang, tidak jauh dari arah ke terminal feri kapal cepat menuju Singapura.
GI Sei Harapan itu tiba-tiba bermasalah. Seekor kera berhasil masuk ke GI. Tentu loncat sana-sini. Terkenalah kabel bertegangan tinggi. Terjadilah hubungan arus pendek (korsleting). Listrik sepulau Batam dan Bintan padam. Total. Serentak.
Itu terjadi pukul 06.00 WIB lebih sedikit. Hari Senin.
Semua orang sedang bersiap berangkat kerja pada hari pertama minggu itu. Sebagian sedang mandi pagi. Kehidupan ekonomi pun seolah terhenti. Batam terlalu penting bagi ekonomi Indonesia. Pun bagi harga diri bangsa—utamanya di mata tetangga di seberang mata: Singapura.
Direktur Utama PLN langsung diberhentikan—meski listrik di Batam adalah tanggung jawab dirut dan para direktur PT PLN Batam. Tapi itu memang anak perusahaan PT PLN (Persero)—meski konon PLN Pusat tidak punya kuasa mutlak pun untuk sekadar mengangkat direksi anak perusahaan yang satu itu.
Mengapa monyet bisa masuk GI? Di situlah polisi menganggap terjadi keteledoran petugas. Polisi menyinggung kenapa pagarnya tidak dialiri listrik sehingga monyet yang berusaha masuk GI sudah tewas ketika masih berada di pagar.
Saya agak ragu benarkah polisi mengatakan itu—seperti ditulis banyak media. Kan tidak ada kebijakan agar pagar GI harus dialiri listrik. Itu sangat membahayakan kera—ups, manusia.
Sebenarnya tidak aneh monyet bisa masuk ke GI Sei Harapan. GI itu terletak di dekat hutan. Tidak sampai satu kilometer dari GI adalah kawasan hutan lindung.
Saya pun mengontak sahabat Disway di Batam: Marganas Nainggolan. Saya meminta tolong agar ada wartawan yang meluncur ke lokasi. Marganas menugaskan wartawan muda, Panahatan Nainggolan, dari BatamNow.com. Ia alumnus Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika).
Menurut pengamatan Panahatan, di dekat GI itu ada pohon rindang. “Menurut warga setempat, di pohon itulah setiap malam terlihat banyak monyet,” ujar Panahatan. “Saya sudah mewawancarai warga yang menyaksikannya sendiri,” tambahnya.
Dari hasil liputan Panahatan itu, saya jadi tahu bahwa GI Sei Harapan adalah GI yang masih baru. Ada dua transformator (trafo) besar di situ. Yang satu sudah terpasang sekitar tiga bulan lalu, sedangkan yang satu lagi baru terpasang satu bulan lalu.
“Senin pagi itu terdengar suara ledakan yang keras dari arah GI,” ujar seorang warga kepada Panahatan.
Kawasan sekitar GI ternyata perumahan liar (ruli) yang padat. Sekitar 200 ruli memenuhi dua sisi GI. Satu sisinya lagi berupa empang, sedangkan sisi satunya lagi adalah jalan raya.
Ia belum mendapat informasi: apakah kera itu datang ke GI seorang diri atau bergerombol seperti kebiasaan komunitas monyet. Sayang, kera tersebut ditemukan tewas mengering sehingga tidak bisa diwawancarai apakah ia datang ke situ dengan maksud sengaja ingin bunuh diri—misalnya karena stres akibat kawasan hutan habitatnya kian tergerus di Batam.
Persoalannya bukan hanya mengapa kera bisa sampai di situ. Yang lebih krusial: mengapa sistem pengaman otomatisnya tidak berfungsi?
Setiap GI dilengkapi circuit breaker (CB). Di rumah Anda, CB itu biasa Anda sebut dengan nama sekring. Bentuknya tidak sama, tetapi fungsinya serupa. Di gardu induk ada CB pada lapisan pertama, dan ada beberapa CB pada lapisan kedua.
Seharusnya, begitu si kera menyentuh jaringan—dan memicu korsleting—CB lapisan pertama itu otomatis “jatuh” (trip). Maka terputullah hubungan antara jaringan yang terkena kera dan keseluruhan jaringan di GI. Aman. Tidak merembet ke mana-mana. Hanya bagian yang terganggu yang terputus.
Ternyata sekring pertama itu tidak “jatuh”. Mengapa tidak “jatuh”, belum bisa dijawab sekarang. Harus diteliti oleh tim ahli sistem kelistrikan. Sangat bisa, sebab ada rekaman datanya (recording). Lengkap. Bisa dianalisis dari recording system di GI.
Akibat sekring pertama tidak “jatuh”, maka gangguan diteruskan ke sistem berikutnya. Akibatnya, sekring-sekring di lapisan pengaman kedua berjatuhan (trip). Putuslah seluruh jaringan. Keseimbangan sistem pun terganggu. Tegangan mendadak melonjak—”menghantam” pembangkit listrik di tempat yang jauh di sana: mati!
Ada setidaknya delapan GI 150 kV yang tersebar di seluruh Pulau Batam. Salah satunya adalah GI yang dimasuki kera tersebut.
Saya pernah mendapat pelajaran kelistrikan tingkat pemula, termasuk bagaimana cara menuliskan kV—huruf V-nya wajib kapital untuk menghormati Pak Volt: fisikawan Italia, Alessandro Volta, sang penemu baterai listrik. Pun kalau menulis kWh—huruf W-nya harus kapital untuk menghormati Pak James Watt, yang Anda sudah tahu siapa beliau.
Sekitar 17 tahun lalu, yang mengajari saya dasar-dasar kelistrikan itu adalah seorang engineer muda yang sangat cerdas. Kelak di pertengahan Oktober 2026, anak muda itu menjadi orang terpenting di PLN.
Di Batam ada dua jenis pembangkit listrik: tenaga gas dan tenaga batu bara. Lokasinya berjauhan. Satu di Tanjung Uncang, satunya di Nongsa. Pembangkit tenaga gasnya sangat besar: 220 MW. Pembangkit batu baranya 2×50 MW—yang sedang ditambah dengan 2×100 MW.
Bahwa listrik di Pulau Bintan ikut padam, itu karena kedua pulau tersebut sudah terinterkoneksi dalam satu sistem jaringan melalui kabel listrik bawah laut.
Saya belum pernah mendengar ada peristiwa mati lampu yang sampai menjadi perkara pidana. Mungkin karena mati lampu di Batam ini telah menyulut kemarahan yang luar biasa dari publik.
Pernah terjadi mati lampu hampir se-Jawa, tetapi tidak sampai menjadi perkara pidana. Mungkin karena calon tersangkanya adalah sebatang pohon: pohon besar di dekat transmisi yang di tengah angin ribut menyentuh jaringan 500 kV Trans-Jawa. Pernah juga mati lampu akibat pasokan batu bara terganggu. Juga tidak menjadi perkara pidana—mungkin karena calon tersangkanya tidak punya lidah: batu bara.
Untung kera di Batam itu tewas. Kalau tidak, ia pun bisa ikut terseret menjadi tersangka. (Dahlan Iskan)



