Pakar Hukum Keluarga Islam dari Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Agus Supriadi, Lc., M.H.I. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Pakar Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Agus Supriadi, Lc., M.H.I., membedah urutan prioritas nafkah sesuai syariat Islam di Malang, Kamis (22/10/2026), guna mengurai beban mental dan risiko kecemasan pada fenomena generasi sandwich.
Himpitan ekonomi yang dialami generasi sandwich (sandwich generation) kini tidak sekadar memicu problematika finansial, melainkan mengancam kesehatan mental. Banyak kelompok usia produktif antara 20 hingga 40 tahun terjebak dalam kelelahan emosional ekstrem akibat beban ganda menanggung kebutuhan orang tua sekaligus keluarga inti.
Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Hukum Keluarga Islam (HKI) dari Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Agus Supriadi, Lc., M.H.I., menegaskan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan perlindungan jiwa (hifzhun nafs) dan kesehatan mental di tengah kewajiban berbakti kepada orang tua (birrul walidain).
Menurut Agus, pergeseran struktur masyarakat modern dan belum optimalnya jaminan sosial lansia di negara berkembang membuat anak kerap menjadi penopang tunggal. Kondisi ini rentan memicu kelelahan psikologis hebat pada sang tulang punggung.
“Banyak individu dalam posisi ini mengalami kerentanan psikologis, mulai dari kecemasan kronis, depresi, hingga kelelahan emosional (burnout). Mereka juga kerap dihantui rasa bersalah yang tak berkesudahan (guilt trip), baik terhadap orang tua maupun keluarga intinya sendiri,” ungkap Dosen Program Studi HKI UMM tersebut, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, tekanan mental tersebut sering kali muncul karena kesalahpahaman dalam memaknai konsep birrul walidain. Padahal, Islam memiliki aturan fikih prioritas (fiqhul awlawiyat) dalam pemberian nafkah dan melarang segala bentuk kezaliman, termasuk menzalimi diri sendiri.
Merujuk pada kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili serta hadis riwayat Muslim, urutan nafkah yang benar dimulai dari diri sendiri. Kemudian keluarga inti (istri dan anak) yang bersifat wajib mutlak. Barulah kepada kedua orang tua yang sifatnya kondisional (syarthiyyah) apabila orang tua tidak mampu dan anak memiliki kelebihan rezeki.
“Islam tidak membebani hamba di luar batas kemampuannya. Kuncinya adalah la dharar wa la dhirar, tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. Maka, berbakti kepada orang tua tidak boleh diartikan sebagai penyerahan finansial tanpa batas hingga mengorbankan kesehatan mental diri sendiri serta hak dasar pendidikan, gizi, dan masa depan anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya prinsip hifzhun nafs sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Bukhari bahwa setiap diri memiliki hak atas fisik dan jiwanya. Seorang tulang punggung keluarga harus memastikan dirinya sehat secara fisik dan mental terlebih dahulu agar dapat menunaikan hak-hak keluarganya secara proporsional.
Agar beban mental dan finansial ini tidak diwariskan kepada generasi berikutnya—sebagaimana peringatan Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 9 tentang larangan meninggalkan keturunan yang lemah—Agus menawarkan tiga langkah strategis untuk memutus rantai generasi sandwich:
- Perencanaan Keuangan Syariah: Memperkuat literasi dan perencanaan keuangan syariah sejak dini, seperti menyiapkan dana darurat, asuransi syariah (takaful), dan tabungan hari tua.
- Komunikasi Transparan: Membangun komunikasi yang jujur, santun, dan transparan antara anak, pasangan, serta orang tua mengenai batas kemampuan finansial sembari menanamkan gaya hidup bersahaja.
- Prinsip Ta’awun: Menerapkan prinsip ta’awun (tolong-menolong) melalui pembagian peran yang adil antar-saudara kandung agar beban merawat orang tua tidak ditanggung sendirian oleh satu anak.
Pada akhirnya, memutus mata rantai generasi sandwich bukan berarti melunturkan nilai bakti seorang anak kepada orang tua. Sebaliknya, langkah ini merupakan ikhtiar syar’i untuk menyelamatkan kesehatan mental keluarga saat ini sekaligus memastikan lahirnya keturunan yang kuat dan mandiri di masa depan.
Catatan Redaksi:
Generasi sandwich (sandwich generation) merupakan istilah sosiologi yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1981 oleh Prof. Dorothy A. Miller. Istilah ini menggambarkan kondisi seseorang di usia produktif (30–60 tahun) yang terhimpit tanggung jawab finansial dan emosional untuk menghidupi tiga generasi sekaligus: orang tua di generasi atas, diri sendiri dan pasangan, serta anak-anak di generasi bawah. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




