MALANG POST – Krisna, seorang penyintas gangguan kesehatan jiwa, membagikan kesaksian pilu mengenai trauma pengekangan fisik di panti rehabilitasi pada Seminar Nasional Deinstitusionalisasi di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Malang, Senin (19/10/2026), demi mendorong penghentian segala bentuk pemasungan.
Krisna masih mengingat jelas malam-malam tanpa tidur nyenyak ketika tubuhnya diborgol dan dirantai di sebuah panti rehabilitasi pada 2019 silam. Datang dengan harapan mendapatkan pertolongan medis yang ramah, ia justru mengalami perlakuan yang meninggalkan trauma fisik dan batin yang mendalam.
Kala itu, Krisna mengaku mengalami ilusi pendengaran (halusinasi) dan dipaksa menjalani ritual ruqyah. Namun, alih-alih memperoleh pemulihan, ia justru kehilangan kebebasan bergerak. Selama mendekam di panti tersebut, keluarganya juga harus membayar biaya perawatan sebesar Rp2,5 juta per bulan.
“Dipasung bukan keinginan saya sendiri, melainkan pihak panti yang melakukan pengekangan itu. Saya juga dipaksa diruqyah,” tutur Krisna dalam Seminar Nasional “Deinstitusionalisasi dan Penghentian Kekerasan di Institusi Rehabilitasi Mental di Indonesia”, Senin (19/10/2026), di Gedung Samantha Krida, Universitas Brawijaya (UB).
Pengalaman kelam tersebut tidak mudah diungkapkan. Krisna sempat memilih bungkam karena tidak ingin membebani perasaan orang tuanya. Namun, kini ia memberanikan diri bersuara agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa.
“Saya berharap tidak ada lagi sesama kita yang diborgol dan dirantai seperti saya. Perlakuan mereka harus manusiawi. Saat diborgol, saya sama sekali tidak bisa tidur,” ungkapnya dengan nada emosional.
Kisah penderitaan Krisna menjadi alarm keras bahwa lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan pemulihan dapat berbalik menjadi ruang pembatasan hak dan kekerasan ketika martabat kemanusiaan diabaikan.

Ketua Umum Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Yeni Rosa Damayanti, menegaskan bahwa praktik pemasungan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak hanya berlangsung di kawasan terisolasi atau pedesaan. Praktik penyimpangan serupa marak terjadi di dalam panti rehabilitasi sosial dan kerap luput dari pengawasan publik.
Pemasungan, menurut Yeni, tidak terbatas pada pengikatan fisik menggunakan rantai atau tali. Mengurung seseorang di ruang sempit atau membatasi kebebasan geraknya secara sewenang-wenang merupakan bentuk pelanggaran hak asasi.
“Apabila panti rehabilitasi masih menerapkan metode pengurungan, tindakan itu tergolong pelanggaran hak penyandang disabilitas,” tegas Yeni.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin perlindungan hukum komprehensif bagi penyandang disabilitas, termasuk mereka yang mengalami gangguan kesehatan mental. Oleh sebab itu, penghentian pengekangan wajib diimbangi perubahan paradigma: ODGJ bukan sekadar objek penerima layanan, melainkan subjek hukum yang berhak atas kebebasan dan perlindungan.
Mendorong Layanan yang Lebih Manusiawi
Persoalan ini turut mendapat sorotan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB. Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia FISIP UB, Dr. Muhammad Lukman Hakim, S.IP., M.Si., menilai pemenuhan hak penyandang disabilitas mental memerlukan keterlibatan lintas sektor secara kolaboratif.
Ia menyoroti data Kementerian Sosial yang mencatat masih terdapat 2.365 kasus pemasungan di Indonesia. Keterbatasan fasilitas rehabilitasi inklusif dan ramah HAM menjadi tantangan besar dalam menggaransi pelayanan yang layak.
Lukman berharap seminar ini dapat melahirkan rekomendasi kebijakan konkret, termasuk pendorongan Peraturan Daerah (Perda) yang memperkuat jaring perlindungan bagi penyandang disabilitas mental.
Seminar nasional yang digagas oleh Departemen Psikologi UB bekerja sama dengan PJS ini menghadirkan jajaran narasumber kunci, di antaranya anggota DPR RI Willy Aditya, serta perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Bappenas. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




