TERMAAFKAN: Perwakilan orang tua korban siswa (pelapor), memaafkan kesalahan yang diperbuat terlapor, disaksikan semua perwakilan. (Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Kasus dugaan kekerasan fisik yang melibatkan mantan Kepala SMPN 18 Malang berinisial MAH, menemui titik terang perdamaian, usai lima keluarga korban menyepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice / RJ) di Polresta Malang Kota, Jumat (16/10/2026).
Perselisihan hukum yang sempat menyita perhatian publik pendidikan di Kota Malang itu, akhirnya luluh oleh semangat kekeluargaan.
Mantan Kepala SMPN 18 Malang, M. Amrozi Hamidi (MAH), melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Soeko Hariyanto and Associates, secara intensif merajut silaturahmi dengan para orang tua siswa.
Dalam pertemuan tatap muka di salah satu kafe dan restoran di Kota Malang pada Jumat (16/10/2026), proses mediasi membuahkan hasil manis.
Permohonan maaf dari pihak terlapor, disambut sangat terbuka dan hangat oleh seluruh keluarga korban.
Bahkan, lima keluarga siswa korban kekerasan, secara resmi menandatangani surat permaafan tertulis (testimoni) sebagai syarat utama pengajuan restorative justice.
Kuasa hukum terlapor, Soeko Hariyanto S.H., M.H., CLA, menyampaikan rasa syukur mendalam atas kebesaran hati keluarga korban.
”Permintaan maaf kami bersama klien diterima dan direspons sangat baik. Bahkan kami sudah dimaafkan secara resmi dan tertulis,” ungkap Soeko Hariyanto, Jumat (16/10/2026).
Bergerak Bersama Menuju Unit PPA

DISKUSI: Kuasa hukum terlapor, Soeko Hariyanto disaksikan Ketua PGRI Kota Malang, saat menggelar pertemuan dengan kuasa hukum orang tua korban. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Usai penandatanganan berkas perdamaian, Soeko bersama tim pendamping dari PGRI Kota Malang langsung bergegas mendampingi MAH, menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
Langkah ini diambil untuk menyerahkan seluruh dokumen kesepakatan damai, sekaligus berkonsultasi mengenai prosedur administrasi RJ yang wajib dipenuhi.
Mantan pejabat Dinas Perhubungan Kota Malang itu menegaskan, kliennya berkomitmen penuh mendukung pemulihan para siswa.
Dukungan moril maupun materiil, disiapkan untuk menunjang peningkatan kualitas studi serta kebutuhan masa depan para korban.
”Upaya penyelesaian secara RJ ini, segera kita laporkan ke PPA Satreskrim. Kami siap mengikuti tahapan formal selanjutnya dari Polresta Malang Kota,” tegas Soeko.
Menjaga Psikis Anak Menghadapi Ujian

SEPAKAT DAMAI: Kuasa hukum pelapor dan terlapor, diikuti perwakilan dari kedua belah pihak, sepakat menyelesaikan kasus di SMPN 18 Malang, dengan kesepakatan restoratif justice (RJ). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Di sisi lain, perwakilan kuasa hukum orang tua korban dari Firma Hukum The Brother Hood Malang, Lilik Yuliana S.H., membeberkan alasan mendasar di balik keputusan kliennya menyetujui opsi damai.
Lilik menjelaskan, kelima kliennya terdiri dari empat orang tua siswa, pelapor resmi di Polresta Malang Kota dan satu orang tua siswa non-pelapor.
Seluruh orang tua sepakat mencabut aduan dan memaafkan MAH, demi kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka.
Pertimbangan utama pencabutan kasus ini, difokuskan pada kondisi psikologis dan mentalitas bertanding para siswa.
Sebagian besar korban saat ini sudah duduk di bangku kelas IX SMP, yang membutuhkan konsentrasi tinggi serta ketenangan jiwa menyambut ujian akhir sekolah.
Proses hukum yang berlarut-larut, dikhawatirkan justru membebankan pikiran anak-anak dan mengganggu fokus belajar mereka.
”Kesiapan mental korban yang tersita lama mulai mempengaruhi aktivitas belajar. Kami ingin psikologis anak-anak cepat pulih dan tidak lagi dihantui permasalahan masa lalu. Terpenting adalah studi mereka terjamin lebih berkualitas,” pungkas Lilik Yuliana. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




