Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kasatpol PP, Prayitno bersama pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh, Prof. Dr. H. Muhammad Bisri. Foto bersama dengan santri. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kota Malang melalui jajaran Satpol PP menggelar program edukasi Satpol PP Go To School di lingkungan Pondok Pesantren dan Satuan Pendidikan Bahrul Maghfiroh Merjosari, guna mensosialisasikan empat Peraturan Daerah (Perda) krusial kepada ratusan pelajar dan santri sejak dini, Rabu (14/10/2026).
Pemahaman terhadap aturan hukum daerah tidak boleh hanya menjadi konsumsi masyarakat dewasa atau para pejabat birokrasi semata.
Para generasi muda di bangku sekolah justru perlu disentuh lebih awal agar memiliki benteng literasi hukum yang kokoh.
Atas dasar itulah, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, menginstruksikan jajaran Satpol PP Kota Malang, untuk melakukan langkah jemput bola mendatangi sekolah dan pondok pesantren.
Program bertajuk Satpol PP Go To School itu, menyapa ratusan siswa-siswi jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK di Kompleks Ponpes Bahrul Maghfiroh, Merjosari, Lowokwaru, pada Rabu (14/10/2026).
Empat regulasi utama yang disosialisasikan mencakup Perda Minuman Beralkohol (Minol), Perda Pemondokan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Perda Ketertiban Umum.
“Kita perlu melakukan jemput bola untuk mengenalkan regulasi daerah kepada anak-anak kita. Saat ini eranya digitalisasi, literasi pemahaman mereka harus ditingkatkan agar tidak awam terhadap aturan hukum di Kota Malang,” tutur Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Pendekatan Humanis dan Peta Rawan Bullying

PENGHORMATAN: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mendapatkan hadiah surban dari pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh Prof. Dr. H. Muhammad Bisri, di acara Satpol PP Go To School, Rabu (14/10/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, membeberkan bahwa tahap awal program difokuskan murni pada aspek edukasi dan penguatan literasi.
Petugas sengaja tidak menjejali para siswa dengan pemaparan sanksi atau jenis-jenis pelanggaran berat secara kaku.
Pendekatan disajikan secara humanis, santun, dan meneduhkan agar pesan-pesan pencegahan dapat diserap secara alami.
Sosialisasi ini disiapkan sebagai warning atau pengingat dini bahwa hidup di tengah sosial masyarakat senantiasa dilingkari oleh koridor hukum.
Di samping itu, Satpol PP juga secara aktif memetakan lingkungan sekolah dan pesantren yang berpotensi rawan kasus perundungan (bullying) maupun kekerasan anak.
“Jika ada indikasi atau peristiwa kekerasan, kita langsung libatkan Dinsos-P3AP2KB. Kami melihat Ponpes Bahrul Maghfiroh ini sangat luar biasa, pengajarannya kontekstual dan gurunya pun memberi contoh tidak merokok di kawasan pondok,” jelas Prayitno.
Satpol PP memastikan bakal melakukan patroli dan pemantauan mobilitas secara berkala di berbagai satuan pendidikan se-Kota Malang.
Dukungan Penuh Pengasuh Pesantren
Inisiatif edukasi regulasi dari Pemkot Malang tersebut disambut hangat oleh Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh, Prof. Dr. Muhammad Bisri.
Mantan Rektor Universitas Brawijaya tersebut menegaskan bahwa pihak pesantren sangat mendukung program pemerintah yang berbasis pendidikan karakter.
Kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia menuntut kepatuhan warga terhadap aturan ketuhanan sekaligus regulasi pemerintah (Ulil Amri).
Lingkungan Bahrul Maghfiroh sendiri menerapkan aturan ketat steril rokok, baik bagi para santri maupun jajaran dewan guru.
“Hidup kita diatur oleh aturan agama dan aturan hukum. Kita tidak bisa bebas atau semaunya sendiri. Taat kepada pemerintah adalah bagian dari ajaran yang wajib kita jalankan,” pangkas Prof. Bisri. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




