ANTRE BANTUAN: Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib didampingi OPD saat menyaksikan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di CV Sayapmas. (Foto: Suseno/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT), kepada puluhan ribu pekerja pabrik rokok dan petani di Kabupaten Malang, Senin (12/10/2026), guna menopang kesejahteraan ekonomi keluarga rentan.
Puluhan ribu pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyaluran bantuan sosial tersebut dipimpin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Sosial di tiga lokasi pabrik rokok, Senin (12/10/2026).
Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, menegaskan bahwa penyerahan BLT DBHCHT ini merupakan wujud amanat dan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja yang menggantungkan hidup pada ekosistem industri hasil tembakau.
Menurut Lathifah, keberadaan pekerja pabrik rokok—yang mana mayoritas didominasi oleh kaum perempuan atau ibu rumah tangga—memiliki peranan vital dalam menopang ketahanan ekonomi keluarga. Oleh sebab itu, kucuran insentif tunai ini diharapkan memberi dampak kemanfaatan langsung bagi pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga.
“Kehadiran kami di sini merupakan bagian dari penuntasan tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam mendistribusikan BLT secara tepat sasaran kepada para pekerja industri, khususnya para buruh pabrik rokok,” ujar Lathifah saat memimpin penyerahan BLT DBHCHT, Senin (12/10/2026).
Penyaluran BLT dipusatkan di sejumlah manufaktur rokok, antara lain CV Sayapmas, PR Trubus Alami, dan PR Sejuk. Setiap pekerja berhak mengantongi bantuan senilai Rp350.000 yang ditransfer secara nontunai melalui jaringan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

CERIA: Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib bersama OPD dan pekerja pabrik rokok Trubus Alami. (Foto: Suseno/Malang Post)
Lathifah juga menggarisbawahi krusialnya komitmen kepatuhan para pelaku industri terhadap regulasi cukai. Ia menegaskan bahwa penerimaan negara yang dipungut dari pita cukai rokok legal nantinya dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui skema anggaran pembangunan daerah, seperti halnya dana DBHCHT.
“Pabrik-pabrik rokok yang saya tinjau hari ini terbukti tertib dan patuh dalam menempelkan pita cukai rokok legal. Kontribusi cukai ini menjadi salah satu pilar pendapatan negara yang manfaatnya dikembalikan langsung kepada Pemkab Malang dan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Dra. Pantjaningsih Sri Redjeki, M.M., memaparkan bahwa kelompok penerima manfaat (beneficiaries) program DBHCHT dirancang mencakup seluruh rantai pasok industri tembakau.
Kelompok sasaran tersebut meliputi buruh linting dan karyawan pabrik rokok, serta para petani yang membudidayakan komoditas tembakau dan cengkih.
“Penyaluran BLT DBHCHT ini merupakan manifestasi kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan kelompok masyarakat yang berkecimpung di sektor tembakau,” jelas Pantjaningsih.
Berdasarkan pemutakhiran data Dinas Sosial Kabupaten Malang, kuota penerima sasaran program ini menembus angka sekitar 42.300 orang. Jumlah tersebut mencakup buruh pabrik rokok, petani tembakau, hingga petani cengkih di pelbagai wilayah kecamatan.
Lathifah menilai, kegigihan pekerja perempuan di rantai industri rokok memiliki kaitan erat dengan jaminan masa depan anak-anak mereka. Penghasilan tambahan yang diraih dari pabrik menjadi penopang biaya pendidikan dan pemenuhan gizi anak.
“Perjuangan para ibu yang bekerja keras di pabrik rokok bermuara pada satu cita-cita mulia, yakni agar anak-anak mereka mampu menempuh pendidikan tinggi dan tumbuh menjadi generasi emas yang berguna bagi bangsa,” ungkapnya.
Selain pekerja manufaktur, distribusi bantuan untuk kelompok petani tembakau dan cengkih disalurkan melalui mekanisme tebus tunai dengan menggandeng PT Pos Indonesia (Persero).
Pemkab Malang memastikan bahwa tata kelola alokasi DBHCHT tidak berhenti pada ranah bantuan tunai semata, melainkan dikembangkan secara terintegrasi untuk pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat (universal health coverage) serta pembenahan sarana kesehatan daerah.
Melalui konsistensi penyaluran bantuan ini, kehadiran pemerintah diharapkan sanggup menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, sekaligus menegaskan bahwa keberlanjutan industri hasil tembakau legal memberikan dampak ganda (multiplier effect) yang nyata bagi kesejahteraan warga Kabupaten Malang. (Suseno/Ra Indrata)




