Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo. (Foto: Suseno/Malang Post)
MALANG POST – Pemerintah Kabupaten Malang memproyeksikan alokasi anggaran Pemilihan Kepala Desa serentak sebesar Rp27 miliar hingga Rp28 miliar untuk menyelenggarakan pesta demokrasi desa di 310 desa, yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2027 mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, mulai merancang alur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang diproyeksikan bergulir pada 2027. Selain menyiapkan penyusunan regulasi dan tahapan teknis, estimasi kebutuhan anggaran pesta demokrasi tingkat desa tersebut, mulai dihitung secara cermat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Nurcahyo, mengonfirmasi, berdasarkan kalkulasi awal, estimasi biaya pelaksanaan Pilkades serentak 2027 berkisar antara Rp27 miliar hingga Rp28 miliar.
Alokasi dana tersebut disiapkan untuk membiayai seluruh rangkaian kontestasi politik desa di 310 wilayah, yang masa jabatan kepemimpinannya akan berakhir.
“Usulan anggaran akan dialokasikan pada APBD 2027. Prediksi awal kami berada di kisaran Rp27 miliar sampai Rp28 miliar untuk memfasilitasi 310 desa,” jelas Nurcahyo usai mendampingi Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, di Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Nurcahyo, jadwal pelaksanaan Pilkades 2027 memerlukan pemetaan detail, lantaran masa bakti para kepala desa di Kabupaten Malang, tidak rampung secara bersamaan. Saat ini, DPMD tengah menginventarisasi daftar kepala desa, yang purnatugas pada periode 2026 maupun 2027.
“Penentuan jadwal bergantung pada masa jabatan masing-masing kepala desa. Ada yang purnatugas pada Desember ini dan nantinya diikutkan pada gelombang 2027,” tambahnya.
Bagi kepala desa yang masa jabatannya belum habis, namun daerahnya masuk dalam skema Pilkades 2027, yang bersangkutan diwajibkan mengambil cuti sesuai dengan regulasi penataan daerah.
Sementara untuk desa yang kepemimpinannya telah kedaluwarsa sebelum hari pemungutan suara, posisi pimpinan akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa, guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa.
Di sisi lain, Pemkab Malang tengah menggodok regulasi turunan sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades 2027. Pemerintah daerah sedang mengharmoniskan Peraturan Daerah (Perda) dengan memedomani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru dari pusat.
“Peraturan Pemerintah dari pusat sudah terbit. Saat ini Pemkab Malang sedang menyesuaikannya ke dalam Perda sebagai landasan hukum menjelang Pilkades 2027,” terang mantan pejabat jajaran Pemkab Malang ini.
Sebelum melangkah ke tahap pemungutan suara, DPMD Kabupaten Malang memprioritaskan penataan kelembagaan desa.
Agenda terdekat adalah pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa baktinya akan rampung pada April 2027. BPD yang baru terbentuk nantinya bertugas membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat lokal.
“Tahapan yang kami dahulukan adalah pengukuhan BPD baru pada April. Setelah BPD terbentuk, mereka yang menyusun panitia Pilkades,” ungkapnya.
Merujuk pada estimasi tahapan tersebut, pemungutan suara Pilkades 2027 diperkirakan berlangsung sekitar Juli 2027. Kendati demikian, jadwal tersebut masih berupa draf kerja yang menunggu penetapan resmi melalui Keputusan Bupati Malang.
“Perkiraan awal pada Juli 2027. Kepastian tanggalnya masih menunggu penetapan resmi dari Kepala Daerah,” tegasnya.
Nurcahyo pun berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menyikapi Pilkades sebagai sarana pemenuhan hak politik yang harus dijaga secara matang dan bermartabat.
“Gunakan sarana demokrasi ini secara bertanggung jawab. Salurkan hak pilih dengan menerapkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil),” imbaunya.
Ia berharap perhelatan Pilkades di 310 desa se-Kabupaten Malang dapat terselenggara secara kondusif, aman, dan bebas dari konflik sosial di tengah warga. (Suseno/Ra Indrata)




