DENGAR PENDAPAT: Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan audensi dengan warga. (Foto: Suseno/Malang Post)
MALANG POST — Kandang anjing yang berdiri di atas saluran irigasi di Dusun Suko, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, bakal ditertibkan. Namun, pembongkaran belum bisa dilakukan serta-merta, karena Satpol PP masih harus menyelesaikan tahapan administratif.
Bangunan semi permanen tersebut menjadi sorotan, karena berdiri di atas saluran irigasi. Bagian kanopi atau sambungan atap bangunan, juga berada di atas Jalan Usaha Tani (JUT), yang menjadi akses menuju area persawahan warga.
Persoalan tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang. Satpol PP kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi, untuk memastikan kondisi bangunan dan aspek penertibannya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, mengatakan, penanganan bangunan tersebut melibatkan beberapa unsur pemerintah daerah. Dinas Pertanian, khususnya bidang peternakan dan kesehatan hewan, memiliki kewenangan teknis. Sementara Satpol PP, berada pada sisi penegakan peraturan dan pelaksanaan penertiban.
“Untuk penertiban kandang anjing ini, kewenangannya memang lintas sektor. Dinas Pertanian melalui bidang peternakan dan kesehatan hewan memiliki kewenangan teknis, sementara Satpol PP bertugas pada sisi penegakan dan eksekusinya,” ujar Indra saat dihubungi awak media, Senin (5/10/2026).
Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bangunan yang dipersoalkan tidak mengantongi izin pendirian. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk memproses penertiban.
Namun, Satpol PP tidak langsung melakukan pembongkaran. Pemilik bangunan masih harus diberikan kesempatan untuk memenuhi tahapan administratif berupa surat peringatan.
Indra mengatakan, dalam penanganan sebelumnya memang telah dilakukan pembahasan melalui RDPU. Tetapi, tahapan administrasi berupa surat peringatan belum seluruhnya dijalankan.
“Sebenarnya sudah ada proses sebelumnya, termasuk RDPU. Namun dalam tahapan administrasi masih ada kekeliruan, karena surat peringatan belum dilayangkan. Seharusnya SP1 dan SP2 menjadi bagian dari tahapan sebelum dilakukan tindakan pembongkaran,” jelasnya.
Utamakan Pembongkaran Mandiri

CEK LAPANGAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Malang bersama aktivis saat meninjau kandang anjing di lahan pertanian. (Foto: Suseno/Malang Post)
Satpol PP, kata Indra, tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri, atau memindahkan anjing setelah surat peringatan diberikan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dinilai lebih baik, karena penertiban dapat dilakukan tanpa harus menggunakan tindakan paksa.
“Kalau pemilik bersedia memindahkan anjingnya, atau membongkar sendiri setelah diberikan surat peringatan, tentu itu lebih baik. Tetapi kalau surat peringatan sudah dilayangkan dan tidak dihiraukan, maka pada akhirnya bisa dilakukan pembongkaran secara paksa sesuai ketentuan,” tegasnya.
Persoalan kandang anjing tersebut sebelumnya mencuat setelah kelompok tani setempat, mengadukan keberadaan bangunan yang dinilai mengganggu fungsi saluran pengairan dan akses menuju lahan pertanian.
Dalam RDPU, terdapat dua bagian bangunan yang menjadi perhatian. Bangunan utama berupa konstruksi semi permanen, digunakan sebagai kandang anjing dan berdiri di atas saluran irigasi.
Sementara itu, sambungan atap atau kanopi yang terhubung dengan bangunan tersebut berada di atas Jalan Usaha Tani. JUT merupakan akses yang digunakan menuju area persawahan.
Satpol PP selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, termasuk unsur peternakan dan kesehatan hewan. Koordinasi dilakukan agar penanganan di lapangan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Memang ada penolakan di lapangan. Karena itu, kami tidak ingin bertindak di luar tahapan. Kalau SOP-nya memang harus dijalankan, ya kami jalankan. Tetapi apabila seluruh tahapan sudah terpenuhi dan bangunan tersebut tetap tidak memenuhi ketentuan, tentu tindakan pembongkaran tetap bisa dilakukan,” kata Indra.
Fasilitas Petani Harus Dilindungi
Rencana penertiban tersebut mendapat dukungan Aktivis Kepemudaan Malang, Axel Kharisma. Ia menilai pemerintah perlu hadir ketika fasilitas yang mendukung aktivitas pertanian masyarakat terganggu.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh eksekusi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP hari ini. Ini adalah sinyal kuat dan peringatan bahwa pemerintah tidak boleh kalah oleh tindakan individu, yang mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi,” kata Axel dalam keterangan tertulis.
Menurut Axel, saluran irigasi dan JUT memiliki fungsi penting bagi petani. Karena itu, fasilitas tersebut semestinya tidak terhalang bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Fasilitas pengairan sawah dan jalur distribusi logistik petani adalah hal yang tidak boleh diganggu oleh siapa pun,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemkab Malang tidak berhenti pada penertiban. Setelah bangunan ditertibkan, fungsi saluran irigasi dan JUT harus dipastikan kembali normal.
“Kami dari elemen kepemudaan Malang berkomitmen mengawal area pasca-eksekusi ini, guna memastikan fungsi saluran irigasi dan Jalan Usaha Tani pulih total serta tidak ada intervensi kembali di masa depan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut merupakan milik Hadi Wiyono alias Pak Dur, 48, warga Desa Sumberpucung.
Untuk saat ini, proses penertiban masih berjalan melalui tahapan administratif. Jika surat peringatan telah diberikan dan pemilik tetap tidak mengindahkan ketentuan, Satpol PP Kabupaten Malang membuka kemungkinan melakukan pembongkaran sesuai prosedur yang berlaku. (Suseno/Ra Indrata)




