MALANG POST – Warga Kelurahan Sisir mengadukan seorang pemilik warung ke Polres Batu, Sabtu (3/10/2026), terkait dugaan pemalsuan keterangan akta autentik penerbitan Sertifikat Hak Milik atas lahan fasilitas umum tempat penyimpanan keranda jenazah dan kamar mandi warga yang telah dimanfaatkan sejak 1960.
Sengketa penguasaan lahan fasilitas sosial di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, berujung ke ranah hukum. Warga yang selama puluhan tahun memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum resmi mengadukan seorang pemilik warung ke Kepolisian Resor (Polres) Batu.
Warga menduga terjadi praktik pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan atas lahan milik bersama tersebut. Laporan resmi ini dilayangkan oleh perwakilan warga RT 04 dan RT 05 RW 10 serta RW 12 Kelurahan Sisir. Pengaduan tersebut diterima kepolisian melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/63/10/2026/SPKT/POLRES BATU POLDA JATIM.
Kuasa hukum warga, Ahmad Mukmin, menyampaikan bahwa materi pengaduan berfokus pada dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dokumen yang dipersoalkan itu diduga menjadi landasan perubahan status hukum tanah, dari aset yang dimanfaatkan warga secara komunal menjadi hak milik pribadi.
“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan atas keterangan yang dicatatkan ke dalam akta autentik yang dijadikan rujukan penerbitan SHM,” tegas Ahmad, Sabtu (3/10/2026).

LAPORKAN: Perwakilan warga Kelurahan Sisir, Kecamat Batu, Kota Batu melaporkan salah seorang pemilik warung di Jalan Bromo. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Ahmad menjelaskan bahwa lahan seluas puluhan meter persegi tersebut telah difungsikan sebagai fasilitas sosial warga sejak 1960. Di atas lahan berdiri bangunan kamar mandi umum serta tempat penyimpanan keranda jenazah warga. Lokasi ini menjadi jalan utama warga saat mengambil maupun mengembalikan keranda ketika ada warga yang meninggal dunia.
Namun, setelah lahan diklaim sebagai milik pribadi dan terbit SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akses mobilitas warga ditutup. Warga mengaku dihalang-halangi saat hendak menjangkau kamar mandi bersama maupun fasilitas keranda.
Kondisi tersebut merugikan kepentingan sosial masyarakat setempat. Fasilitas komunal itu merupakan sarana vital yang menopang kegiatan kemasyarakatan dan pelayanan sosial keagamaan warga.
Kuasa hukum warga lainnya, Mohammad Faizal, menambahkan bahwa gesekan sosial di lapangan makin memanas setelah warga mendapat pembatasan sepihak saat hendak mengambil dan mengembalikan keranda jenazah.
Faizal menceritakan, puncak kekecewaan warga terjadi sewaktu hendak menggunakan keranda untuk mengurus jenazah warga yang wafat. Saat itu, oknum yang menguasai lahan secara sepihak melarang warga menempatkan kembali keranda di lokasi asal.
“Pihak terlaporkan menyatakan, ‘Ini terakhir kalinya, jangan menaruh keranda di sini lagi.’ Warga terkejut karena selama puluhan tahun area itu difungsikan sebagai lahan bersama,” beber Faizal.
Selain bangunan kamar mandi dan tempat keranda, Faizal menyebut terdapat saluran drainase umum (selokan) yang turut dicaplok dalam area sertifikat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan pengukuran teknis hingga penerbitan SHM atas fasum tersebut dapat lolos verifikasi.
Tim kuasa hukum mengaku telah mengantongi dokumen bukti penunjang dan keterangan saksi pendukung. Salah satunya warkah awal dari Kelurahan Sisir yang mencatat bahwa riwayat asal-usul tanah fasum tersebut memiliki luas sekitar 70 meter persegi.
Atas dasar bukti-bukti tersebut, warga mendesak penyidik Polres Batu mengusut tuntas proses penerbitan SHM, khususnya mengenai keabsahan dan kebenaran materiil keterangan dalam akta autentik yang digunakan.
Laporan polisi ini menjadi jalan konstitusional warga dalam memperjuangkan hak atas fasilitas umum yang telah mereka manfaatkan lintas generasi. Warga berharap penyidik bertindak objektif dan transparan agar hak-hak sosial masyarakat tidak terampas akibat sengketa lahan. (Ananto Wibowo)




