WALI Kota Batu, Nurochman. (Foto: Ananto Wibowo)
MALANG POST – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batu, Kamis (1/10/2026), dengan penekanan utama Wali Kota Nurochman pada kualitas substansi regulasi ketimbang pemenuhan target kuantitas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama DPRD Kota Batu secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batu Tahun 2027. Penetapan instrumen legislasi tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu sebagai pijakan awal perancangan berbagai regulasi daerah pada tahun mendatang, Kamis (1/10/2026).
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa dokumen Propemperda bukan sekadar daftar formalitas rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan untuk dibahas sepanjang 2027. Dokumen tersebut merupakan panduan sistematis agar pembentukan produk hukum daerah berjalan terarah, terpadu, serta presisi menjawab dinamika kebutuhan pembangunan.
Menurut Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur tersebut, keberadaan peraturan daerah (perda) memegang peranan strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah. Selain menjadi instrumen pelaksanaan otonomi dan tugas pembantuan, perda berfungsi sebagai landasan kepastian hukum sekaligus akselerator peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujar Cak Nur, Kamis (1/10/2026).
Penyusunan Propemperda 2027 sebelumnya telah melalui penelaahan mendalam bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batu pada 21 September 2026. Hasil pembahasan tersebut menjadi pijakan penetapan Rancangan Keputusan DPRD tentang Propemperda Kota Batu Tahun 2027.
Cak Nur menggarisbawahi bahwa perancangan regulasi membutuhkan perhatian khusus. Kualitas perencanaan awal menjadi penentu utama apakah sebuah raperda benar-benar memiliki daya terap (applicability) di lapangan dan mampu memecahkan problem kemasyarakatan.
Oleh karena itu, setiap raperda idealnya ditopang oleh naskah akademik yang memuat landasan filosofis, sosiologis, serta yuridis secara matang sebelum memasuki tahap harmonisasi dan pembahasan bersama legislatif.
“Perencanaan merupakan tahapan vital yang membutuhkan kajian mendalam guna memastikan apakah suatu permasalahan daerah harus diatur dengan Peraturan Daerah atau cukup dieksekusi melalui produk hukum daerah lainnya,” terangnya.
Penetapan Propemperda 2027 juga menjadi komitmen bersama Pemkot Batu dan DPRD untuk memangkas kesenjangan antara target kuantitas raperda dan realisasi pengesahannya di akhir tahun.
Cak Nur menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif untuk mengawal ketat raperda yang telah masuk dalam daftar Propemperda. Jangan sampai raperda yang diusulkan justru terhambat atau gagal disahkan akibat lemahnya kesiapan naskah teknis dari perangkat daerah. “Dengan persiapan matang, ketimpangan antara target Propemperda dan realisasi pengesahan dapat diminimalisasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembentukan perda tidak boleh diukur sekadar dari banyaknya jumlah lembaran daerah yang diterbitkan. Indikator keberhasilan sejati terletak pada kualitas substansi, ketepatan waktu pembahasan, hingga asas kemanfaatan langsung yang dirasakan oleh publik.
Dengan demikian, perda yang lahir tidak sekadar menggugurkan kewajiban legislasi, melainkan menjadi instrumen hukum yang adil, responsif, serta suportif terhadap arah pembangunan Kota Batu.
Cak Nur secara khusus menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemrakarsa untuk segera merampungkan draf raperda dan naskah akademik. Kesiapan berkas sejak dini dinilai krusial agar proses harmonisasi bersama DPRD berjalan efektif dan efisien.
“Khusus kepada SKPD pemrakarsa, saya tekankan agar segera menyelesaikan tahapan persiapan teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah diusulkan,” cetusnya.
Ia membeberkan bahwa Propemperda memiliki fungsi vital untuk menyelaraskan arah regulasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengakomodasi aspirasi publik, memperkuat sinergi eksekutif-legislatif, serta mencegah timbulnya regulasi yang tumpang tindih (hyper-regulation).
Oleh sebab itu, penyusunan raperda wajib mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, keperluasan, daya guna, kejelasan rumusan, serta keterbukaan informasi.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi harmonis antara Pemkot Batu, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terus terjalin sepanjang tahapan legislasi 2027. “Saya optimistis target pembentukan Peraturan Daerah dapat tercapai dengan baik, tidak hanya dari sisi kuantitas, tetapi terutama dari kualitas substansinya,” pungkas Cak Nur. (Ananto Wibowo)




