MALANG POST – Universitas Muhammadiyah Malang menyabet penghargaan Syariah Award Jawa Timur 2026 di Grand City Convention Hall, Surabaya, Minggu (27/9/2026), atas keberhasilan mengelola tiga lokasi kantin kampus (Kantin Asri 1, 2, dan RS UMM) sebagai Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat.
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sukses meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Syariah Award Jawa Timur Tahun 2026 atas komitmen berkelanjutan dalam mengembangkan ekosistem kuliner halal, aman, dan sehat di lingkungan kampus.
Penghargaan daerah tersebut dianugerahkan kepada Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) UMM yang menaungi tiga sentra kuliner utama, yakni Kantin Asri 1, Kantin Asri 2, serta Kantin Rumah Sakit UMM.
Penghargaan tersebut diserahkan secara resmi dalam rangkaian penutupan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Jawa Tahun 2026 pada Minggu (27/9/2026) di Grand City Convention and Exhibition Hall, Surabaya.
Piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tersebut menjadi wujud pengakuan tertinggi atas konsistensi dan efektivitas implementasi kebijakan penjaminan produk halal yang diterapkan UMM.
Wakil Rektor IV UMM, Muhamad Salis Yuniardi, M.Psi., Ph.D., menyampaikan bahwa raihan tiga kantin tersertifikasi Zona KHAS ini merupakan rekor terbanyak yang diperoleh oleh sebuah perguruan tinggi dalam ajang tersebut.
Menurut Salis, UMM berkomitmen penuh menjamin seluruh asupan makanan dan minuman yang dikonsumsi sivitas akademika memenuhi kualifikasi halal (halalan) sekaligus sehat (thayyiban).

“Seluruh pasokan bahan baku, proses pengolahan, hingga sanitasi lingkungan telah melalui tahapan verifikasi uji kelayakan dan asesmen lapangan secara ketat untuk memastikan kehalalan dan keamanannya,” terang Salis, Rabu (30/9/2026).
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal UMM, Prof. Dr. Ir. Elfi Anis Sa’ati, M.P., menjelaskan bahwa perintisan kantin berbasis standar halal tersebut telah digulirkan secara terstruktur sejak awal 2025 melalui pendampingan sertifikasi bagi para penyewa (tenant) kantin.
Program pendampingan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penetapan kawasan Zona KHAS bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Penetapan status Zona KHAS mensyaratkan standar komprehensif, tidak hanya jaminan produk halal, melainkan juga Higiene Sanitasi Pangan (HSP) dan kesehatan lingkungan.
Komitmen UMM terhadap penguatan ekosistem halal sebetulnya telah mengakar kuat. Elfi membeberkan bahwa UMM telah mendirikan pusat kajian dan pengembangan produk halal sejak 2008—jauh sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan oleh pemerintah.
Dalam proses pembentukan Zona KHAS, UMM bersinergi dengan Dinas Kesehatan untuk penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pelatihan keamanan pangan, hingga inspeksi berkala terhadap pengelolaan limbah, instalasi air bersih, serta ketersediaan sarana ibadah musala.
Sebanyak 25 tenant jajanan mengikuti audit lapangan hingga memperoleh skor evaluasi memuaskan sebesar 95 dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Jawa Timur.
Elfi menambahkan bahwa pengembangan ekosistem halal UMM tidak berhenti pada fasilitas kantin mahasiswa. Saat ini, tiga unit hotel milik UMM tengah menjalani proses sertifikasi dapur halal, sementara instalasi gizi Rumah Sakit UMM telah memegang sertifikasi halal resmi sejak empat tahun lalu.
Ke depan, UMM bertekad memperluas cakupan ekosistem halal terpadu, meliputi penguatan jasa sertifikasi, laboratorium pengujian, pelatihan penyelia halal, hingga tata kelola kawasan halal mandiri.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkokoh posisi UMM sebagai pelopor Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang konsisten menerapkan budaya hidup halal dan berkualitas di Indonesia. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




