MALANG POST – Pengukuhan Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, bukan sekadar membentuk kelembagaan baru. Setelah resmi dikukuhkan, kelompok tersebut kini memiliki peluang untuk mengembangkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan Perhutani.
KTH Berkah Tani sebelumnya dibentuk melalui musyawarah warga dan telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Gampingan. Prosesi pengukuhan berlangsung di Balai Desa Gampingan, Selasa (29/9/2026).
Keberadaan KTH diharapkan menjadi wadah masyarakat untuk mengembangkan kegiatan berbasis kehutanan sekaligus memperkuat tata kelola kelompok agar lebih terarah dan memberikan manfaat bagi warga.
Namun, pekerjaan rumah masih ada. Kepala Desa Gampingan Hj. Ila Husna menyebut sejumlah aspek administrasi organisasi perlu segera disempurnakan.
Menurut Ila, terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi yang harus diperbaiki. Salah satunya penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang menjadi landasan dalam menjalankan organisasi.
“Ada beberapa ketidaksesuaian administrasi perlu segera diperbaiki, termasuk penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan organisasi yang perlu direvisi. Sebab, hal ini penting agar aturan organisasi jelas dan dapat menjadi pedoman bagi anggota KTH,” ujarnya.
Perlu Pendampingan Penyuluh

RAPAT: Berlangsungnya proses pengukuhan KTH Berkah Tani Desa Gampingan. (Foto: Nino Wiwantara/Malang Post)
Ila juga menekankan pentingnya keterlibatan tenaga penyuluh dalam mendampingi KTH. Pendampingan dibutuhkan agar kelompok memiliki arah pengembangan yang lebih jelas dan mampu menjalankan program sesuai dengan ketentuan.
Dengan pendampingan tersebut, KTH tidak hanya memiliki struktur organisasi, tetapi juga dapat memahami tahapan pengembangan kegiatan serta mekanisme yang harus ditempuh apabila akan menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Peluang tersebut disampaikan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sengguruh, Astiko.
Astiko menegaskan bahwa Desa Gampingan tidak memiliki kawasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Karena itu, apabila KTH Berkah Tani ke depan memiliki rencana kegiatan atau kerja sama terkait pengelolaan kawasan hutan, koordinasi dengan Dinas Kehutanan maupun Perhutani perlu dilakukan.
“Kami berharap, KTH Desa Gampingan lebih intensif untuk meminta arahan dan petunjuk dari Dinas Kehutanan. Pihak kami juga totalitas bersama-sama membantu,” tegas Astiko.
Peluang Kerja Sama Tetap Terbuka
Menurut Astiko, kondisi tersebut tidak menutup peluang bagi KTH Berkah Tani untuk menjalin kerja sama dengan Perhutani. Namun, setiap kerja sama harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Salah satu bentuknya adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Oleh karena itu, KTH bisa mengajukan permohonan kepada Perhutani apabila memang ingin melakukan kerja sama. Nantinya bentuknya PKS, dan kami siap membantu prosesnya,” terangnya.
Artinya, pengukuhan KTH menjadi langkah awal. Setelah kelembagaan diperkuat, kelompok dapat menyusun rencana kegiatan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melihat bentuk kerja sama yang memungkinkan.
Astiko menambahkan, keberadaan KTH Berkah Tani diharapkan mampu menjadi wadah masyarakat Desa Gampingan dalam mengembangkan kegiatan berbasis kehutanan secara lebih terorganisasi.
Penguatan administrasi dan pendampingan menjadi bagian penting agar KTH tidak berhenti sebatas kelembagaan yang baru dibentuk. Kelompok tersebut diharapkan berkembang menjadi organisasi masyarakat yang produktif dan memiliki kemampuan menjalin kerja sama secara resmi dengan pihak terkait.
“Karena, melalui penguatan administrasi dan pendampingan menjadi pekerjaan penting agar keberadaan kelompok tidak berhenti sebatas pembentukan kelembagaan, tetapi dapat berkembang menjadi kelompok masyarakat yang produktif dan mampu menjalin kerja sama secara resmi dengan pihak terkait,” tutupnya. (Nino Wiwantara/Ra Indrata)




