WALI Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menginstruksikan penonaktifan seketika bagi Kepala SMPN 18 Malang, M. Amrozi Hamidi (MAH), serta memerintahkan pemeriksaan sanksi disiplin ASN atas insiden kekerasan pemukulan terhadap dua orang siswa, Jumat (25/9/2026).
Marwah dunia pendidikan di lingkungan sekolah negeri tidak boleh digadaikan oleh aksi kekerasan dan emosi sesaat oknum pejabatnya. Ketika pengayom yang sejatinya mendidik justru menggunakan otot ketimbang pendekatan humanis, tindakan tegas dari pimpinan tertinggi daerah menjadi benteng hukum terakhir.
Ketegasan tanpa kompromi itulah yang kini diambil oleh Wali Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak menoleransi sama sekali aksi penganiayaan fisik yang menimpa dua siswa SMPN 18 Malang.
Wahyu secara resmi memerintahkan Pj Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk membebastugaskan Amrozi terhitung sejak Jumat (25/9/2026).
”Sekaligus akan kita proses permasalahannya sesuai dengan regulasi ASN, utamanya UU Kedisiplinan ASN. Saya perintahkan Pj Sekda dan Kepala Dindikbud untuk segera menindaklanjuti,” tegas Wahyu Hidayat, Jumat (25/9/2026).
Di tengah gelombang emosi wali murid saat mediasi di salah satu ruang kelas SMPN 18 Malang, M. Amrozi Hamidi akhirnya menyampaikan penyesalan secara terbuka.
Disaksikan Pj Sekda, Kepala Dindikbud, serta para orang tua siswa, mantan Kepala SMPN 18 Malang tersebut mengakui kekhilafannya.
”Pada pertemuan hari ini, saya mengawalinya dengan permohonan maaf. Saya mengakui telah salah, bersikap atau berperilaku yang tidak semestinya dilakukan,” aku Amrozi tertunduk.
Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, bersama Kepala Dindikbud, Suwarjana, mengonfirmasi bahwa posisi Amrozi kini resmi digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
Selain dicopot dari jabatannya, Amrozi dilarang melakoni kegiatan mengajar dan ditarik ke Kantor Dindikbud Kota Malang.
”Yang bersangkutan kami tarik ke kantor dinas guna pembinaan intensif sambil menunggu sanksi dari Pemkot Malang, sekaligus menghadapi proses hukum di Satreskrim Polresta Malang Kota jika orang tua korban melapor,” jelas Suwarjana.
Langkah tegas Pemkot Malang mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari jajaran legislatif di Balai Kota.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdiyanto, mengecam keras aksi pemukulan tersebut dan menegaskan bahwa apa pun alasannya, kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan di dalam dunia pendidikan.
”Kendati siswa melakukan kesalahan, kami tetap tidak menoleransi penganiayaan. Lembaga pendidikan adalah ruang tumbuh anak yang positif, aman, dan nyaman. Pengajar boleh tegas, tapi dilarang kontak fisik,” tegas Eko Herdiyanto.
Politisi PDI Perjuangan ini mendesak agar proses hukum di Polresta Malang Kota berjalan secara objektif dan transparan tanpa ada intervensi.
Senada, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, menyebut aksi kekerasan oknum kepala sekolah telah mencoreng marwah pendidikan Kota Malang.
Saniman mengungkapkan bahwa laporan masyarakat yang masuk ke dewan mengindikasikan korban pemukulan Amrozi tidak hanya menimpa satu orang siswa saja.
”Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Pemkot Malang yang menonaktifkan oknum tersebut. Peristiwa ini harus menjadi efek jera agar tidak terulang lagi di sekolah negeri maupun swasta,” kata Saniman.
Saniman melontarkan kritik keras bahwa tata kelola pendidikan di Kota Malang masih perlu pembenahan total dari tingkat dasar.
Sebab selain ancaman kekerasan, keresahan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) masih membayangi sebagian orang tua murid namun enggan dilaporkan lantaran merasa terintimidasi. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




