MALANG POST – Besarnya anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan APBD. Yang lebih penting adalah apakah setiap rupiah yang direncanakan benar-benar sampai menjadi program, dilaksanakan secara konsisten, dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Prinsip itulah yang mengemuka dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda APBD 2027.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki persoalan yang lebih mendasar. DPRD tidak hanya menyoroti besaran anggaran, tetapi juga kesinambungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda APBD 2027, Senin (21/9/2026).
Juru bicara fraksi, Feri Andi Suseko, menegaskan APBD harus menjadi instrumen kebijakan untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, struktur APBD harus mampu menggambarkan secara jelas sumber pendapatan, penggunaan anggaran, kondisi ekonomi serta target kinerja yang hendak dicapai pemerintah daerah.
“APBD harus memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi serta kebutuhan riil masyarakat,” ujar Feri.
Karena itu, setiap alokasi anggaran tidak cukup sekadar tercatat dalam dokumen perencanaan. Program yang dibiayai APBD harus memiliki manfaat yang terukur dan dapat dirasakan masyarakat.
Lima fraksi yang menyampaikan pandangan bersama, yakni Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, serta Fraksi PKS-Hanura-Demokrat, memberikan sejumlah catatan terhadap Raperda APBD Kabupaten Malang 2027.
Catatan tersebut mencakup asumsi makro ekonomi 2027, pendapatan daerah, belanja daerah hingga pembiayaan daerah.
Feri mengatakan seluruh catatan itu selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Raperda APBD sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Malang.
“Untuk tahapan selanjutnya dapat dilakukan pembahasan sebagaimana mekanisme pembahasan Raperda yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Malang,” tegasnya.
APBD Bukan Sekadar Angka
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan penekanan lebih jauh mengenai konsistensi antara proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Melalui juru bicaranya, Muchammad Hafidz, fraksi tersebut mengingatkan bahwa APBD tidak boleh hanya dipahami sebagai kumpulan angka dalam dokumen keuangan daerah.

Rapat Paripurna DPRD kabupaten Malang di Gedung DPRD, Kepanjen. (Foto: Suseno/Malang Post)
APBD, menurut Hafidz, merupakan keputusan politik mengenai arah prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
“APBD harus dibaca sebagai keputusan politik tentang prioritas. Di dalam APBD terdapat arah pembangunan, terdapat prioritas pelayanan publik, terdapat keberpihakan kebijakan, dan pada akhirnya terdapat amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Hafidz.
Karena itu, pembahasan APBD tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai besaran anggaran. Ada pertanyaan lain yang harus dijawab: untuk apa anggaran dialokasikan, atas dasar apa disepakati, bagaimana dilaksanakan, serta kepada siapa manfaatnya dipertanggungjawabkan.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan pentingnya kesinambungan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Mulai RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, Raperda APBD, APBD hingga DPA-SKPD.
“Bagi Fraksi PDI Perjuangan, apa yang telah dibahas dan disepakati dalam proses penganggaran tidak boleh kehilangan maknanya ketika memasuki tahap pelaksanaan,” ujarnya.
Menurut Hafidz, kesepakatan anggaran akan kehilangan makna apabila tidak diikuti konsistensi pada tahap pelaksanaan.
Karena itu, pihaknya menyampaikan empat prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam menjalankan APBD.
“Apa yang direncanakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Apa yang disepakati harus dihormati dalam pelaksanaan. Apa yang dianggarkan harus menghasilkan manfaat, dan apa yang dilaksanakan harus terbuka untuk diawasi,” tegas Hafidz.
Bendungan Lahor Jadi Catatan
Fraksi PDI Perjuangan kemudian mengaitkan persoalan konsistensi tersebut dengan berbagai masalah yang muncul di tengah masyarakat. Salah satunya persoalan Bendungan Lahor.
Bagi Hafidz, persoalan publik seperti Bendungan Lahor menjadi contoh pentingnya kepekaan pemerintah daerah dalam membaca kebutuhan masyarakat dan menerjemahkannya dalam kebijakan.
Dia mengingatkan pembagian kewenangan antara DPRD dan kepala daerah. DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Sementara kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan Perda dan kebijakan daerah.
Kewenangan keduanya berbeda, tetapi berada dalam satu tujuan, yakni penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jangan sampai setiap persoalan rakyat seolah-olah berhenti di meja DPRD, seakan-akan DPRD adalah satu-satunya pintu untuk menyelesaikan seluruh persoalan,” ujar Hafidz.
Catatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia. Ukuran lainnya adalah kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan kebutuhan masyarakat menjadi kebijakan, program dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.
Pembahasan Raperda APBD Kabupaten Malang 2027 selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Malang untuk menguji kembali kesesuaian antara perencanaan, alokasi anggaran, pelaksanaan program hingga manfaat yang diterima masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang, organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.(Suseno/Ra Indrata)




