MALANG POST – Universitas Brawijaya bersama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani piagam pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kampus UIN Malang, Kamis (17/9/2026), untuk cegah korupsi dan bangun ekosistem kampus berintegritas.
Universitas Brawijaya (UB) dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani piagam pencanangan Piloting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) untuk membangun lingkungan perguruan tinggi yang berintegritas.
Penandatanganan piagam tersebut berlangsung di Kampus UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis (17/9/2026).
Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., mengatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir generasi muda yang akan menjadi calon pemimpin bangsa. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi perlu dimulai dari lingkungan pendidikan, termasuk melalui pengendalian gratifikasi.
“Acara ini merupakan bagian dari kolaborasi perguruan tinggi dengan KPK. Kita ingin korupsi betul-betul dihalangi mulai dari dasar, yaitu gratifikasi dan pola pikir masyarakat, terutama mahasiswa sebagai generasi penerus,” ujar Prof. Widodo.
Menurut Widodo, membangun integritas di perguruan tinggi tidak cukup hanya dengan menerbitkan aturan. Integritas harus menjadi bagian dari ekosistem kampus dan diterapkan oleh seluruh sivitas akademika dalam menjalankan kewajibannya.
“Target UB adalah membangun ekosistem yang lebih baik dan berintegritas, khususnya bagi sivitas akademika, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPK, Komjen Pol. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gratifikasi perlu dipahami secara cermat karena dalam praktiknya sering kali menyerupai bentuk tanda terima kasih.
Ia menyebutkan bahwa batas antara pemberian yang dianggap sebagai tanda terima kasih dan suap perlu dilihat berdasarkan konteks serta keterkaitannya dengan jabatan maupun kepentingan tertentu.
“Bicara masalah gratifikasi sering kali berbeda tipis antara tanda terima kasih yang diberikan secara terang-terangan dengan suap yang diberikan secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, kita harus memaknainya secara cermat,” jelas Setyo.
Ia menambahkan bahwa gratifikasi dapat hadir dalam beragam bentuk, mulai dari pemberian barang hingga fasilitas. Hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari tetap perlu diwaspadai apabila pemberian tersebut berhubungan dengan kedudukan atau kewenangan seseorang.
Setyo menekankan bahwa pengendalian gratifikasi tidak cukup sekadar mengandalkan pemahaman atas aturan, melainkan harus diwujudkan melalui teladan dan perilaku nyata di lingkungan kampus.
“Memang kita beraktivitas dengan intelektual dan merasa mantap dengan pemahaman yang dimiliki. Namun, hal itu tidak cukup. Harus ada contoh nyata bagaimana tenaga pendidik memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut perguruan tinggi merupakan ekosistem luas yang melibatkan banyak pihak. Upaya pengendalian gratifikasi harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup hubungan antara mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, hingga orang tua mahasiswa.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., menegaskan posisi strategis perguruan tinggi dalam memperkuat integritas nasional.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya melahirkan lulusan berprestasi secara akademik, melainkan juga mencetak calon pendidik dan calon pemimpin bangsa yang bermoral.
Kegiatan penandatanganan piagam diawali oleh Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, kemudian dilanjutkan oleh Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.
Melalui pencanangan PPG, UB, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan KPK memperkuat komitmen untuk menjadikan pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan piagam semata, melainkan berlanjut melalui penerapan sistem pengendalian, keteladanan, serta pembentukan perilaku antikorupsi dalam kehidupan sivitas akademika.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang diarahkan untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus membangun budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi. (M. Abd. Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)




