Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Farid Habibah. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menggeber klasterisasi 695 kawasan perumahan serta menggandeng Kejaksaan Negeri guna mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, Rabu (2/9/2026).
Penyelamatan dan legalisasi aset fasilitas umum di kawasan perumahan Kabupaten Malang terus dipacu secara sistematis oleh pemerintah daerah.
Langkah ini diambil guna menggaransi hak-hak warga perumahan dalam mendapatkan perawatan jalan, penerangan, hingga pengelolaan sampah dari APBD.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Farid Habibah, membeberkan bahwa pihaknya telah memetakan 695 kawasan perumahan yang masuk daftar penyerahan PSU.
Dari jumlah tersebut, DPKPCK melakukan pengelompokan (klasterisasi) berdasarkan peta permasalahan yang menghambat penyerahan aset.
Ada pengembang yang secara administrasi sudah siap 100 persen, namun ada pula yang dokumennya masih belum lengkap.
Bahkan tidak sedikit kawasan perumahan yang pengembangnya sudah kabur tak berbekas atau lahan PSU-nya telah beralih fungsi secara liar.
Guna mengurai benang kusut hukum tersebut, DPKPCK melayangkan surat permohonan pendampingan hukum (legal assistance) secara khusus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
“Sangat penting adanya pendataan dan pendampingan dari Kejaksaan. Tujuannya supaya langkah Cipta Karya dalam menagih penyerahan PSU tidak salah secara aturan hukum,” ujar Farid Habibah, Rabu(2/9/2026).
Tambah Tujuh Perumahan Target Baru
Habibah membeberkan bahwa skema percepatan ini sudah menampakkan hasil riil di lapangan.
Setelah berhasil menuntaskan penyerahan PSU dari tiga perumahan, DPKPCK kini tengah memproses tujuh perumahan tambahan dalam waktu dekat.
Target angka penyerahan aset dipastikan bakal terus membengkak seiring pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan baru di Bumi Kanjuruhan.
Nilai aset daerah diproyeksikan melonjak drastis begitu sertifikat PSU diserahkan secara resmi ke pangkuan Pemkab Malang.
Proses verifikasi yang dijalankan DPKPCK tidak sekadar meneliti tumpukan berkas sertifikat atau kelengkapan administrasi di atas meja.
Pemeriksaan fisik di lapangan digelar secara ketat dengan menerjunkan tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemeriksaan melibatkan Perumda Tirta Kanjuruhan (PDAM) untuk pengecekan jaringan air bersih, Dinas PU Bina Marga untuk spesifikasi jalan dan PJU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk TPS, serta Dinas PU SDA untuk verifikasi saluran drainase penanggulangan banjir.
“Cipta Karya tidak bergerak sendiri. Kami libatkan PDAM, Bina Marga, LH, hingga PU SDA untuk mengecek kelayakan fisik di lapangan,” lanjutnya.
Uji Fisik Enam Bulan dan Kesesuaian Site Plan
DPKPCK mewajibkan seluruh fasum dan fassos yang dibangun oleh pengembang wajib cocok 100 persen dengan dokumen site plan awal.
Cocok dari aspek batasan luasan lahan maupun spesifikasi mutu bangunan fisik di lapangan.
Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian spesifikasi, pengembang diwajibkan melancarkan perbaikan terlebih dahulu sebelum penyerahan sertifikat diproses.
Habibah mengungkapkan seluruh tahapan verifikasi administrasi hingga uji lapangan membutuhkan rentang waktu evaluasi sekitar enam bulan.
Tahapan panjang ini sudah digulirkan secara maraton oleh DPKPCK sejak Februari 2026 lalu.
Melalui kerja ketat ini, Pemkab Malang optimistis aset PSU perumahan terlindungi secara hukum serta memberikan kenyamanan bagi warga. (Ra Indrata)




