TINDAK TEGAS: Petugas Dishub Kota Malang bersama Tim Gabungan, saat mengamankan sekaligus mengangkut sepeda motor yang dinilai melanggar penempatan parkir di sisi timur Kayutangan Heritage, Rabu (4/11/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Dinas Perhubuangan (Dishub) Kota Malang bersama tim gabungan menggelar operasi sosialisasi sekaligus penindakan tegas tindak pidana ringan (tipiring) berupa penggembokan dan penderekan kendaraan langgar parkir berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2026 di koridor Kayutangan Heritage, Rabu (04/11/2026).
Ketertiban tata kelola lalu lintas dan perparkiran di kawasan perkotaan Malang, terus diperketat tanpa kompromi oleh otoritas daerah.
Menginjak awal November 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, menggeber sosialisasi masif Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Perda yang sah diundangkan pada Agustus 2026 lalu tersebut, kini tengah dimatangkan aturan teknisnya melalui penyusunan Peraturan Walikota (Perwal).
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa sosialisasi di lapangan disandingkan langsung dengan tindakan penertiban terukur.
Penindakan menyasar para pemilik kendaraan maupun juru parkir (jukir) nakal, yang nekat melanggar rambu larangan parkir.
Sanksi tegas tindak pidana ringan (tipiring) siap dieksekusi oleh tim gabungan di tempat.
Kendaraan roda dua yang membandel akan langsung digembok atau diangkut ke truk operasional.
Sedangkan kendaraan roda empat melanggar bakal dikunci ban (gembok) hingga diderek paksa menggunakan mobil derek Dishub.
“Denda tipiring siap diterima pelanggar. Sepeda motor gemboknya Rp50 ribu, kalau diangkut Rp100 ribu. Untuk mobil digembok Rp250 ribu, dan jika diderek dendanya Rp500 ribu per hari,” tegas Widjaja Saleh Putra, Rabu (4/11/2026).
Sasar Empat Titik Rawan Dan Amankan Motor

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Malang itu membeberkan bahwa razia penertiban, digelar secara rutin tiga hingga empat kali dalam seminggu.
Pada giat Rabu siang, tim gabungan menerjunkan kekuatan penuh yang melibatkan pilar Dishub, Polresta Malang Kota, Kodim 0833, POM TNI AD, dan Satpol PP Kota Malang.
Empat kawasan utama menjadi sasaran penyisiran maraton petugas.
Yakni koridor wisata Kayutangan Heritage, area Stasiun Malang Kota Baru, Jalan Veteran, serta kawasan padat Pasar Besar Malang.
Dalam operasi gabungan di lapangan, petugas langsung mengangkut tiga unit sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di atas trotoar.
Tiga motor tersebut dinaikkan ke atas truk pengangkut untuk diboyong ke markas Dishub Kota Malang.
Pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali unit miliknya diwajibkan menyertakan bukti setoran denda resmi dari bank.
“Jukir di lokasi juga kami berikan teguran keras. Sosialisasi ini kami perkuat sembari menunggu aturan Perwal rampung digodok,” tambahnya.
Klarifikasi Resmi Isu Unggahan Eks Pegawai

KLARIFIKASI: Mantan pegawai honorer Dishub Kota Malang, Wulyda Agustin, dalam narasinya mencatut sekaligus berseragam resmi Dishub, kendati sudah tidak bertugas lagi sejak September 2025 lalu. (Foto: tangkapan layar)
Terlepas dari penegakan Perda Parkir di jalanan, Dishub Kota Malang secara terbuka mengklarifikasi dinamika di jagat maya menyangkut institusi mereka.
Widjaja menyayangkan adanya aksi mantan pegawai honorer Dishub bernama Wulyda Agustin yang mengunggah narasi pengunduran diri di akun Instagram publik hingga menyeret nama instansi.
Pihaknya membenarkan bahwa Wulyda dahulu bertugas di bagian perencanaan keuangan Dishub Kota Malang.
Namun masa tugas kerja yang bersangkutan telah berakhir resmi sejak September 2025 lalu akibat tidak memenuhi syarat regulasi seleksi ASN PPPK.
Sebelum masa tugasnya habis, Wulyda juga sudah mengajukan surat pengunduran diri (resign) secara tertulis kepada pimpinan.
Unggahan kalimat sentimental Wulyda di Instagram yang belakangan viral terbukti sekadar hasil salin-tempel (copy-paste) dari kalimat pengunduran diri seorang anggota Polwan.
“Saudari Wulyda Agustin sudah menyelesaikan tugas sejak September 2025 dan yang bersangkutan memang sudah menyerahkan surat resign tertulis,” pangkas Widjaja memungkas keterangan. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




