Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam, S.Sos., M.Si. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah berkembang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi berbasis pedesaan.
Namun, di tengah masifnya pembentukan fisik dan kelembagaan koperasi, Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Abdus Salam, S.Sos., M.Si., mengingatkan bahwa indikator keberhasilan KDMP tidak boleh diukur sebatas pada kuantitas koperasi yang berhasil dibentuk.
Ia menilai tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan koperasi dalam melibatkan masyarakat desa sebagai pelaku utama, sekaligus membangun kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal secara berkelanjutan.
Tanpa partisipasi aktif warga dari bawah (bottom-up), KDMP berisiko mengulang persoalan Koperasi Unit Desa (KUD) pada era Orde Baru yang banyak berkembang secara rapuh melalui pendekatan dari atas ke bawah (top-down).
“Pendirian koperasi tidak cukup hanya membentuk lembaganya. Koperasi harus lahir dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Abdus Salam.
Berdasarkan data Sekretariat Negara RI, pemerintah telah menetapkan 81.613 titik lokasi KDMP di seluruh Indonesia hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 koperasi telah beroperasi, sedangkan sekitar 1.000 koperasi telah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan gudang.
Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi tersebut dapat beroperasi secara bertahap pada 2026. Memasuki pertengahan 2026, sebagian koperasi mulai memasuki tahap operasionalisasi.

Sebagai contoh, pada 16 Mei 2026, pemerintah meresmikan operasionalisasi 1.061 KDMP di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang terdiri atas 530 koperasi di Jawa Timur dan 531 koperasi di Jawa Tengah.
Menurut Abdus Salam, skala masif program tersebut menunjukkan besarnya potensi KDMP dalam menggerakkan perekonomian desa. Namun, besarnya angka target juga wajib diimbangi dengan kualitas kelembagaan dan keterlibatan riil masyarakat.
“Kalau masyarakat hanya menjadi penonton, koperasi bisa saja berdiri secara administratif, tetapi belum tentu memiliki akar yang kuat di tengah masyarakat,” katanya.
Pelajaran dari Kegagalan KUD Era Orde Baru
Ia menjelaskan bahwa filosofi mendasar koperasi bertumpu pada partisipasi aktif anggota, demokrasi ekonomi, dan semangat gotong royong. Oleh karena itu, pendekatan yang terlalu sentralistis atau elitis dapat mengikis rasa kepemilikan (sense of belonging) masyarakat terhadap keberadaan koperasi.
Pengalaman KUD pada masa Orde Baru, menurutnya, harus dijadikan iktibar dan pelajaran berharga. Ketika koperasi lebih banyak lahir murni karena dorongan instruksi pemerintah dari atas, keberlangsungannya menjadi sangat rentan dan rapuh tatkala intervensi dukungan negara berkurang. Pola demikian jangan sampai kembali terulang dalam skema KDMP.
“Jangan sampai kita mengukur keberhasilan hanya dari berapa koperasi yang sudah terbentuk atau berapa besar anggarannya. Ukuran yang lebih penting adalah apakah koperasi mampu meningkatkan kapasitas masyarakat, menciptakan pekerjaan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Pemerintah sendiri melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 telah menempatkan pengembangan SDM perkoperasian sebagai salah satu pilar vital program KDMP. Inpres tersebut menginstruksikan Kementerian Koperasi untuk memberikan pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM secara intensif guna memperkuat daya saing kelembagaan dan unit usaha koperasi.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar strategi pemberdayaan masyarakat ditempatkan sebagai pilar utama. Warga desa perlu dilibatkan secara utuh sejak tahap pemetaan potensi lokal, penyusunan rencana bisnis, pemilihan jajaran pengurus, pengambilan keputusan strategis, hingga pengembangan unit-unit usaha koperasi.
Penguatan SDM juga perlu dijalankan secara konsisten melalui program pendidikan perkoperasian, pelatihan manajemen keuangan, tata kelola organisasi, literasi digital dan keuangan, serta kepemimpinan partisipatif.
“Kalau dibangun dari bawah dan masyarakat menjadi pemilik sekaligus pengelola, KDMP bisa menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa. Tetapi kalau masyarakat hanya dilibatkan sebagai penerima manfaat, kita perlu berhati-hati agar tidak mengulang masalah koperasi pada masa lalu,” pungkasnya. (*/M. Abd. Rachman. Rozzi – Januar Triwahyudi)




