MALANG POST – Dosen Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Ladito Risang Bagaskoro, bersama Relawan Malang Corruption Watch (MCW), Naufal Dzaki Al-Fajr, mendesak DPR RI membuka draf versi terbaru RUU Perampasan Aset jelang target pengesahan 15 Desember 2026, Senin (31/8/2026).
Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan tajam publik. Sebuah regulasi sapu bersih memburu harta hasil kejahatan memang sangat dirindukan rakyat.
Namun, cara pembentukan regulasi yang tertutup justru berpotensi menjadi senjata makan tuan.
Dosen Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Ladito Risang Bagaskoro, membedah secara mendalam isu tersebut dalam Talkshow di program Idjen Talk, Radio City Guide, Senin (31/8/2026).
Ladito menilai komitmen DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset merupakan angin segar bagi penegakan hukum.
DPR telah menandatangani komitmen politik untuk menuntaskan RUU ini sebelum 15 Desember 2026.
Janji politik tersebut sudah terlanjur berembus kencang ke tengah masyarakat. Kredibilitas lembaga legislatif kini dipertaruhkan di hadapan publik.
Kendati demikian, Ladito mengingatkan bahwa penyusunan yang terburu-buru sangat berbahaya jika asas kehati-hatian diabaikan.
DPR diminta tidak asal cepat hanya demi menggugurkan kewajiban janji politik semata.
“Jangan sampai di tengah perumusan yang cepat ini, substansi-substansi penting justru tidak ada di dalamnya. Nanti yang dirugikan adalah negara dan masyarakat,” kata Ladito, Senin (31/8/2026).
Ladito menyoroti tiadanya transparansi draf RUU versi terbaru yang bisa diakses dengan mudah oleh warga umum.
Ia mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan produk hukum berdaya jangkau sangat kuat (full power).
Jika proses penyusunannya tidak transparan dan ugal-ugalan, regulasi ini rentan disalahgunakan.
Ladito mengungkapkan bahwa draf resmi dan naskah akademik RUU Perampasan Aset edisi 2023 sempat diunggah oleh PPATK pada 2023 lalu.
Namun, pembaruan (update) draf terkini justru tidak pernah dibagikan lagi ke publik.
“Bahkan saat kami cek terakhir, draf yang ada di situs PPATK juga sudah tidak ada. DPR semestinya share dulu draf versi terbaru yang bisa diakses masyarakat,” seru Ladito.
Sementara itu, dari sudut pandang pemantauan korupsi, Relawan Malang Corruption Watch (MCW), Naufal Dzaki Al-Fajr, menunjuk celah krusial di dalam draf RUU tersebut.
Naufal membeberkan adanya aturan batas minimal nilai aset yang dapat disita oleh negara.
Dalam draf aturan, batas minimal nilai barang atau aset yang bisa dirampas ditetapkan sebesar Rp100 juta.
Aset tersebut juga harus terbukti berkaitan dengan tindak pidana yang diancam hukuman penjara empat tahun atau lebih.
Ketentuan nominal batas minimal ini memantik kritik keras dari kelompok sipil.
Naufal mengkhawatirkan celah batas Rp100 juta ini bakal dijadikan celah baru bagi para pelaku kejahatan rasuah untuk mengelabui hukum.
“Yang menjadi kritik publik, terkait batas minimal ini dikhawatirkan bisa diakali oleh pelaku kejahatan dengan memecah nilai aset di bawah Rp100 juta,” tegas Naufal.
Jika nilai modal kejahatan dipecah-pecah ke dalam nominal kecil, negara berpotensi gagal menyita aset hasil pencucian uang tersebut.
Ladito dan Naufal sepakat mendorong DPR untuk tidak mengurung draf RUU di ruang tertutup.
Partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation) wajib dibuka seluas-luasnya sebelum peluit pengesahan dibunyikan. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




