MALANG POST – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup secara total seluruh jalur pendakian Gunung Semeru menyusul terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Blok Ranu Kembang sejak Rabu (26/8/2026).
Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc., menyampaikan bahwa kebijakan penutupan total ini diberlakukan secara resmi sejak pengumuman diterbitkan hingga batas waktu yang belum ditentukan (kondisional).
“Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pengendalian dan pemadaman kebakaran, serta evakuasi pengunjung yang masih berada di dalam kawasan. Keamanan dan keselamatan pengunjung menjadi prioritas utama,” demikian ditegaskan dalam rilis pengumuman resmi Balai Besar TNBTS.
Langkah penutupan total ini diambil sebagai upaya antisipasi dan pemetaan mitigasi bencana, agar proses penanganan api yang masih berlangsung hingga Kamis (27/8/2026) di kawasan Gunung Semeru dapat berjalan optimal tanpa terganggu oleh aktivitas pendakian.

Opsi Refund Tiket dan Kepastian Akses Transportasi
Bagi para calon pendaki yang telah melakukan transaksi reservasi tiket masuk melalui sistem booking online, pihak TNBTS menyediakan skema pengembalian biaya secara penuh (refund) maupun opsi penjadwalan ulang tanggal pendakian (reschedule) setelah kondisi kawasan dinyatakan aman.
Mekanisme teknis serta ketentuan lebih lanjut terkait proses refund dan reschedule akan diumumkan kembali secara berkala melalui kanal resmi TNBTS.
Di sisi lain, meskipun jalur pendakian menuju puncak Gunung Semeru ditutup total, jalur transportasi darat penghubung Malang–Lumajang yang melintasi Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Senduro dipastikan masih dapat dilalui secara normal. Selain itu, kawasan destinasi wisata Ranu Regulo tetap dibuka untuk umum dengan pengawasan ketat sesuai prosedur keselamatan.
Imbauan Cegah Karhutla Kawasan Konservasi
Pihak Balai Besar TNBTS mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, pengunjung, serta pelaku jasa wisata (tour operator) untuk bahu-membahu menjaga kelestarian kawasan konservasi dari bahaya kebakaran hutan.
Masyarakat dan wisatawan dilarang keras melakukan tindakan yang berpotensi memicu timbulnya titik api baru, seperti:
- Menyalakan api unggun di area perkemahan.
- Membakar sampah organik maupun anorganik.
- Menyalakan petasan, kembang api, serta suar (flare).
- Membuang puntung rokok sembarangan di area vegetasi kering.
TNBTS berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mematuhi aturan penutupan sementara ini demi keselamatan bersama hingga kawasan dinyatakan kondusif dan jalur pendakian Gunung Semeru siap dibuka kembali. (M. Abd. Rachman. Rozzi – Januar Triwahyudi)




