GAMBAR ilustrasi dari berita ini, dibuat menggunakan kecerdasan buatan (Redaksi)
MALANG POST – Seksi Propam Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang perwira pertama, berinisial Ipda WHS alias Toris, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Agustus 2026, akibat diduga kabur dari tanggung jawab kasus jual beli tanah perumahan.
Langkah karier Inspektur Dua (Ipda) WHS alias Toris di korps Bhayangkara, kini berada di ujung tanduk. Perwira pertama (Pama) yang lulus pendidikan Perwira Alih Golongan (PAG) pada 2025 itu, tak hanya menyandang status tanpa jabatan (nonjob), tetapi kini resmi berstatus buronan.
Seksi Propam Polresta Malang Kota menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk nama WHS sejak 4 Agustus 2026 lalu.
Masalah WHS bersumber dari luar dinas kepolisian. Di luar jam kerja, perwira muda ini bersama istrinya mengembangkan bisnis perumahan di kawasan Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Awalnya bisnis properti itu tampak berjalan biasa. Namun di tengah jalan, sengkarut muncul. WHS diduga melarikan diri, usai memborong tanah milik warga setempat tanpa menyelesaikan kewajiban pembayarannya. Laporan warga dan riak di media sosial memicu tindakan tegas internal kepolisian.
“Status WHS sebagai anggota Polresta Makota telah ditetapkan masuk DPO sejak 4 Agustus 2026 lalu, karena ada dugaan kasus jual beli tanah,” ungkap seorang anggota Polresta Malang Kota yang enggan disebutkan namanya.
Penetapan status buronan ini dibenarkan oleh pihak internal. Kasi Propam Polresta Malang Kota, AKP Didik, mengonfirmasi bahwa perwira tersebut kini tengah diburu.
“Kalau untuk saudara WHS sudah resmi ditetapkan DPO,” tegas AKP Didik, Senin (10/8/2026).
Langkah pelarian WHS kini menutup ruang geraknya sendiri. Sebagai anggota Polri aktif, tindakannya menghindar dari proses hukum tak cuma mencoreng korps, tetapi juga memastikan kariernya tamat secara tidak hormat. (Iwan Kacok/Ra Indrata)




