MALANG POST – Kawasan Heritage Kayutangan telah bertransformasi menjadi magnet utama pariwisata Kota Malang. Niat mulia memanjakan wisatawan dengan trotoar yang lebar dan estetik, kini dihadapkan pada persoalan klasik perkotaan: menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat menguasai hak pejalan kaki.
Sengkarut penataan ruang publik ini menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memutar otak. Mengusir pedagang secara represif berisiko memicu konflik sosial, sementara membiarkan trotoar terus terokupasi jelas melanggar hukum dan mengorbankan kenyamanan publik.
Dilema antara penegakan aturan, hak pejalan kaki, dan perut rakyat kecil ini dibedah tuntas dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Selasa (21/7/2026) hari ini. Otoritas Balai Kota, perwakilan dewan, hingga ahli tata kota Brawijaya beradu gagasan meracik solusi win-win.
Asisten 2 Setda Kota Malang, Diah Ayu, menegaskan bahwa Pemkot Malang melalui jajaran Satpol PP sangat aktif turun ke lapangan. Namun, pola tindakan yang dikedepankan bukanlah penggusuran kasar, melainkan pendekatan humanis dengan edukasi masif secara persuasif.
”Trotoar adalah ruang publik yang hakiki untuk pejalan kaki. Kami sadar mewujudkan kesadaran para pedagang memang butuh proses dan waktu. Saat ini fokus kita memberikan pemahaman secara humanis.”
“Sebagai langkah antisipasi agar pedagang tidak kembali lagi, Pemkot merencanakan pembangunan pos pengawasan permanen di sekitar kawasan Kayutangan. Target kami, tahun depan area trotoar Kayutangan sudah bisa benar-benar bersih dan steril dari PKL,” terang Diah.
Opsi Relokasi ke Pasar Talun dan Atur Jam Operasional
Langkah persuasif Pemkot mendapat catatan dari gedung dewan. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengingatkan adanya jebakan persepsi publik jika pendekatan berlarut-larut tanpa kepastian tempat pengganti.
Arief menilai, ketika sosialisasi sudah dilakukan tapi pedagang tetap membandel hingga akhirnya dipindahkan secara paksa, pemerintah akan langsung dicap tidak pro-rakyat dan memberangus mata pencaharian warga kecil. Padahal, dari segi fungsi hukum, trotoar memang wajib steril agar wisatawan dan warga bisa berjalan dengan aman dan nyaman.
”Eksistensi PKL di trotoar Kayutangan sebenarnya sudah mulai berkurang dibanding dulu, seperti di area bawah JPO.”
“Tapi kalau Pemkot mau mensterilkan total, wajib siapkan solusinya: sediakan tempat relokasi! Salah satu opsi realistis, para PKL ini bisa ditata dan dimasukkan ke dalam kawasan Kampung Pasar Talun,” cetus Arief.
Jika relokasi fisik sulit direalisasikan dalam waktu dekat, Arief menyodorkan opsi kompromi berupa penataan jam operasional. “Atur jam berjualannya.
“Ada jam-jam tertentu yang dibolehkan, tapi begitu memasuki jam puncak pejalan kaki atau batas akhir operasional, PKL wajib bergeser bersih,” tambahnya.
Klasifikasi Trotoar Kuliner dan Hak Disabilitas
Melihat polemik ini dari sudut pandang perencanaan wilayah, Dosen dan Peneliti Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Brawijaya, Dadang Meru Utomo, menekankan pentingnya zonasi fungsional.
Menurut Dadang, secara hukum trotoar memang dirancang untuk pejalan kaki, namun dalam konteks kota modern, trotoar juga berfungsi sebagai ruang interaksi sosial. Ada karakter pejalan kaki yang sengaja menyusuri trotoar untuk menikmati wisata kuliner (street food).
”Sudah saatnya Pemkot Malang memetakan dan membagi zonasi trotoar secara tegas. Mana trotoar yang hukumnya wajib steril total, dan mana jalur yang memang bisa ditata serta diintegrasikan sebagai kawasan kuliner tanpa mengganggu arus pejalan kaki,” urai Dadang.
Dadang juga memberi peringatan keras soal aspek inklusivitas yang sering kali terabaikan saat trotoar dikuasai lapak dagangan.
“Yang tidak boleh dilupakan adalah kelompok disabilitas. Saat ini belum semua trotoar di Kota Malang nyaman dan ramah bagi penyandang disabilitas. Jika trotoar makin tertutup oleh lapak PKL, hak teman-teman disabilitas untuk beraktivitas mandiri makin terampas,” tegasnya.
Menata Kayutangan bukan sekadar urusan keindahan foto di media sosial, melainkan tentang keadilan membagi ruang kota. Rencana pos pengawasan sudah disiapkan Pemkot, opsi relokasi ke Pasar Talun disodorkan dewan, dan pemetaan zonasi diingatkan oleh akademisi.
Kini, keberhasilan sterilisasi trotoar Kayutangan di tahun depan bertumpu pada ketegasan Pemkot Malang dalam menyediakan lapak pengganti yang layak bagi para pedagang. (Wulan Indriyani / Ra Indrata)




