ILUSTRASI siswa SMK yang sedang melaksanakan PKL. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Guna mengantisipasi potensi risiko kecelakaan kerja selama masa pembelajaran di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mewajibkan seluruh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan program magang, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukti kepesertaan aktif tersebut bahkan dijadikan syarat mutlak dalam dokumen kerja sama antara pihak sekolah dan perusahaan penerima magang.
Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Batu kini tidak hanya dibekali dengan keterampilan teknis sebelum terjun langsung ke dunia kerja. Lebih dari itu, mereka juga mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu mewajibkan seluruh peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan program pemagangan terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi konkret terhadap risiko kecelakaan kerja yang berpotensi dialami oleh para siswa selama menjalani proses pembelajaran di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Kepala Disnaker Kota Batu, MD Forkan, menyampaikan bahwa siswa magang pada dasarnya menghadapi potensi risiko kerja yang tidak jauh berbeda dengan pekerja formal pada umumnya. Terlebih bagi para siswa yang menjalani masa PKL di sektor-sektor berisiko seperti industri, manufaktur, perhotelan, hingga jasa konstruksi.
“Selama berada di lingkungan tempat kerja, potensi risiko kecelakaan kerja tetap ada. Karena itu, para siswa juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai,” ujar Forkan, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, penerapan kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya membangun budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sejak dini. Selain memperoleh pengalaman kerja lapangan, para siswa diharapkan memahami dan menerapkan aspek K3 secara disiplin.
Kebijakan perlindungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Pemagangan. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum perlindungan bagi peserta magang melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Batu, MD Forkan. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Nantinya, para siswa akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Besaran iuran bulanan yang dibayarkan sangat terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per bulan.
Dengan iuran ekonomis tersebut, peserta didik langsung memperoleh dua manfaat program perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila terjadi kecelakaan kerja selama masa magang, seluruh biaya pengobatan medis akan ditanggung penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
”Selain itu, peserta juga berhak mendapatkan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) hingga santunan cacat apabila mengalami risiko kerja yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Forkan menegaskan bahwa bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan dijadikan sebagai salah satu syarat administratif utama dalam pelaksanaan kerja sama (MoU) antara pihak sekolah dan perusahaan penerima magang.
“Bukti kepesertaan aktif akan menjadi salah satu syarat mutlak dalam penandatanganan berkas kerja sama. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, maka program pemagangan tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, implementasi kebijakan ini membutuhkan dukungan komitmen penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Pihak sekolah diharapkan dapat memfasilitasi pendaftaran siswa secara kolektif agar proses administrasi lebih cepat. Sementara itu, pihak industri diminta untuk tetap memastikan penerapan standar K3 di lingkungan kerja masing-masing.
Di sisi lain, para orang tua dan siswa diharapkan turut mempelajari serta memahami prosedur keselamatan kerja sebelum dimulainya masa PKL. Dengan demikian, kegiatan magang tidak hanya menjadi sarana peningkatan kompetensi dan pengalaman kerja, tetapi juga menyajikan rasa aman selama belajar di industri.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem pemagangan yang aman, nyaman, dan terlindungi. Anak-anak kita belajar bekerja, tetapi hak perlindungan keselamatan mereka juga harus dipastikan,” pungkas Forkan. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




