MALANG POST – Alarm bahaya krisis air bersih resmi berbunyi keras di kawasan hulu Malang Raya. Kota Batu yang selama ini tersohor sebagai “lumbung air” dan penopang utama ekosistem hulu Sungai Brantas, kini mulai kewalahan mempertahankan kuantitas maupun kualitas pasokan air bersihnya.
Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu dua tahun terakhir saja, Perumdam Among Tirto Kota Batu mencatat adanya penurunan debit air hingga mencapai 20 persen di enam sumber mata air utama yang dikelola. Parahnya lagi, ancaman tidak hanya datang dari susutnya volume, melainkan juga dari penurunan kualitas air yang mulai tercemar bakteri—meski statusnya saat ini diklaim masih berada tipis di bawah ambang batas aman.
Sengkarut ancaman krisis air hulu, masifnya alih fungsi lahan, hingga konflik kepemilikan sumber air ini dikupas tuntas dalam program talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM pada Senin (20/7/2026) hari ini.
Direktur Utama Perumdam Among Tirto Kota Batu, Achmad Yusup, S.AP, menegaskan bahwa dampak penurunan debit ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat di keran-keran rumah tangga. Menurutnya, menyelamatkan mata air Batu bukan lagi tugas tunggal Pemkot Batu, melainkan kewajiban bersama seluruh daerah di Malang Raya yang selama ini turut meneguk kesegarannya.
“Pemanfaatan mata air Kota Batu ini tidak hanya dinikmati oleh warga Batu saja, tapi juga menyokong kebutuhan hidup masyarakat luas di Kabupaten Malang hingga Kota Malang. Karena itu, seluruh daerah di Malang Raya yang memanfaatkan air dari sini harus ikut bertanggung jawab secara konkret untuk menjaga kelestarian kawasan tangkapan air kita,” tegas Achmad Yusup.
Alih Fungsi Lahan dan Pariwisata Jadi Biang Kerok
Mengapa pasokan air di kota pegunungan ini bisa tergerus begitu cepat? Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, membeberkan fakta memprihatinkan. Dalam satu dekade terakhir, Kota Batu dihantam tekanan hebat dari alih fungsi lahan yang tak terkendali, pesatnya pertumbuhan permukiman, hingga ekspansi agresif sektor pariwisata.
Sebagai benteng hulu Sungai Brantas yang memasok air bagi jutaan jiwa di Jawa Timur, DLH Kota Batu kini bergerak cepat meracik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai kompas pembangunan berkelanjutan hingga 30 tahun ke depan.
“Saat ini dari 157 titik mata air yang ada di Kota Batu, kami sedang melakukan pemutakhiran data secara mendalam. DLH juga menyiapkan kajian daerah tangkapan air, masif membangun sumur resapan, serta menggalakkan konservasi kawasan hutan agar ketersediaan air masa depan tidak bangkrut,” ujar Dian.
Air Milik Negara, Jangan Ada Klaim Sepihak
Sengkarut air di lapangan sering kali diperparah oleh ego segelintir pemilik lahan yang mengklaim sumber mata air di atas tanahnya sebagai milik pribadi. Menguliti fenomena salah kaprah ini, Pakar Hukum Lingkungan Universitas Widyagama (UWG) Malang, Dr. Purnawan Dwikora Negara, memberikan teguran keras.
Purnawan menegaskan, sesuai amanat konstitusi, hak penguasaan air sepenuhnya berada di tangan negara. Sertifikat kepemilikan tanah sama sekali tidak memberikan hak privat atas sumber air yang mengalir di dalamnya.
“Air itu kebutuhan dasar dan hak asasi manusia. Pemanfaatannya wajib hukumnya mengutamakan kepentingan umum. Klaim sepihak dari pemilik lahan itu bertentangan dengan hukum! Pemkot Batu harus aktif mengawasi pemanfaatan air tanah di lapangan. Jangan berlindung di balik alasan izin ada di tingkat provinsi. Proteksi sumber air harus jadi prioritas utama sebelum perebutan air ini meletus jadi konflik sosial yang meluas,” tandas Purnawan.
Air di hulu Batu tidak lagi melimpah seperti dulu. Debitnya terus menyusut, lahannya terdesak beton wisata, dan kualitasnya mulai terkontaminasi. Kini ketegasan Pemkot Batu dan komitmen bersama pemerintah daerah se-Malang Raya sedang diuji: berani berinvestasi besar untuk konservasi kawasan hulu, atau siap-siap menghadapi bencana kekeringan massal di masa depan. (Nurul Fitriani / Ra Indrata)




