MALANG POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, menggelar pelayanan terpadu sidang perwalian untuk memastikan kepastian hukum anak-anak telantar. Dalam sidang terpadu berbasis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tersebut, PA Kota Malang menangani sedikitnya 10 perkara perwalian, guna mempercepat pemenuhan hak sipil, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, hingga jaminan layanan kesehatan anak di wilayah Kota Batu.
Pemenuhan hak hukum bagi anak-anak telantar maupun anak yang berada dalam kondisi kurang beruntung terus menjadi atensi serius di Kota Batu. Salah satu langkah penting yang kini tengah didorong adalah percepatan penetapan status perwalian agar anak-anak tersebut memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang jelas.
Namun, proses mendapatkan status wali secara sah menurut hukum ternyata tidak bisa dilakukan secara instan. Ada sejumlah persyaratan administrasi ketat yang wajib dipenuhi sebelum berkas permohonan resmi diajukan ke Pengadilan Agama (PA).
Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi, menjelaskan bahwa permohonan perwalian pada dasarnya dapat diajukan melalui dua jalur kelembagaan, yakni oleh individu (perorangan) maupun oleh badan hukum atau lembaga resmi penampungan anak.
“Untuk perwalian ini syarat utamanya yang pertama adalah subjek pemohon. Perwalian bisa diajukan oleh badan hukum atau perorangan,” ujar Arif saat ditemui di sela kegiatan, Minggu (19/7/2026).
Jika diajukan oleh perorangan, pemohon wajib melengkapi dokumen identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, dokumen autentik anak seperti surat keterangan lahir atau akta kelahiran juga menjadi syarat utama yang tidak boleh dilewatkan.
Tak hanya itu, status hukum dari orang tua kandung anak juga harus dijelaskan secara terang benderang di dalam berkas perkara. Apabila orang tua biologis diketahui telah meninggal dunia, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan kematian resmi dari kelurahan/desa.

Panitera PA Kota Malang, Mohamad Arif Fauzi. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Sementara itu, jika orang tua kandung terbukti masih hidup tetapi berada dalam kondisi tidak mampu mengasuh anak, diperlukan surat pernyataan resmi mengenai pelepasan hak perwalian.
“Kalau orang tua kandungnya sudah meninggal, berarti harus ada surat keterangan kematian. Kalau orang tua kandungnya masih ada, berarti harus ada surat pernyataan tertulis bahwa mereka memang melepaskan hak perwaliannya,” jelasnya.
Dalam praktiknya di lapangan, PA Kota Malang juga kerap menjumpai kasus-kasus khusus yang membutuhkan pertimbangan serta diskresi hukum lebih lanjut dari majelis hakim. Salah satunya sempat terjadi dalam sidang terpadu di Kota Batu, ketika orang tua kandung anak sama sekali tidak dapat memberikan pernyataan secara langsung.
Arif menuturkan, kasus tersebut melibatkan seorang ibu yang mengalami depresi berat, sementara ayah kandung sang anak sedang menjalani hukuman pidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi pelik itu membuat anak menjadi telantar dan akhirnya dirawat oleh seorang pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu.
“Kasus yang seperti ini cukup dilengkapi dengan surat keterangan medis bahwa orang tua dalam kondisi depresi, serta surat keterangan desa/kelurahan yang menyatakan anak dalam kondisi telantar sehingga tidak terurus,” paparnya.
Selain dokumen identitas dan keterangan mengenai orang tua biologis, terdapat satu syarat yang bersifat mutlak dalam pengajuan perwalian anak telantar, yakni adanya surat rekomendasi resmi dari Dinas Sosial setempat.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar pertimbangan penting bagi majelis hakim untuk memastikan bahwa anak yang diajukan perwaliannya memang benar-benar berada dalam kondisi membutuhkan perlindungan, serta layak mendapatkan pengasuhan pengganti.
“Harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa anak ini memang dalam kondisi kurang beruntung dan memerlukan wali pengganti,” tegas Arif.
Penetapan status perwalian sendiri memiliki peran yang sangat vital bagi masa depan anak. Selain memberikan kepastian hak pengasuhan, status wali yang sah secara hukum juga menjadi dasar utama dalam pengurusan berbagai hak sipil anak, mulai dari administrasi kependudukan (KK dan KIA), pendaftaran pendidikan, akses layanan kesehatan BPJS, hingga pengelolaan hak-hak keperdataan lainnya.
Sebelumnya, Pemkot Batu berkolaborasi dengan PA Kota Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menggelar pelayanan terpadu sidang perwalian. Dalam pelaksanaannya, PA Kota Malang tercatat sukses menangani sebanyak 10 perkara perwalian anak secara maraton.
Pelaksanaan sidang terpadu ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015. Langkah akselerasi ini sekaligus menjadi upaya konkret untuk memastikan tidak ada lagi anak-anak telantar di Kota Batu yang kehilangan hak perlindungan hukum hanya karena terkendala oleh urusan administrasi birokrasi. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




