MALANG POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, berhasil meringkus seorang spesialis pembobol gudang lintas daerah berinisial NWN (27), warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tersangka dibekuk petugas, setelah terbukti membobol gudang distributor sembako milik PT Indomarco Adi Prima di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, serta menggasak ratusan karton barang dagangan senilai belasan juta rupiah dengan modus unik memanfaatkan jasa ekspedisi.
Aksi lihai seorang spesialis pembobol gudang lintas daerah akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Batu. NWN (27), seorang warga Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dibekuk petugas setelah membobol gudang distributor sembako milik PT Indomarco Adi Prima yang terletak di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Kasus pencurian ini pertama kali terungkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang karyawan yang baru datang untuk bekerja mendapati kondisi gerbang utama gudang tidak seperti biasanya. Gembok besi yang mengunci pintu utama diketahui telah hilang.
Merasa ada yang tidak beres, karyawan tersebut langsung memeriksa bagian dalam gudang. Dugaan pembobolan itu terbukti benar setelah ia melihat ratusan karton barang dagangan berbagai merek sudah raib dari tempat penyimpanan. Temuan tersebut kemudian segera dilaporkan ke Polres Batu.
Hasil pendataan internal pihak perusahaan menunjukkan total barang yang hilang mencapai 165 karton lebih dengan berbagai jenis produk. Rinciannya meliputi 96 karton Indomie Goreng, 30 karton Indomie Aceh, 21 karton Indomie Geprek, 5 karton Pop Mie Rasa Bakso, 4 karton Pop Mie Rasa Kare, 3 karton Indomilk saset cokelat, 2 karton Racik Bumbu Sop, 2 karton Racik Ayam, 1 karton susu botol stroberi, serta 1 karton kecap isi ulang.
Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material mencapai Rp16.593.795. Laporan resmi itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Batu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

KEPALA Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batu, AKP Zaenal Arifin. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada malam hari saat kondisi gudang sudah sepi. Untuk masuk ke dalam lokasi, tersangka merusak gembok pagar sekaligus pintu gudang menggunakan alat pertukangan.
“Pelaku masuk ke area gudang dengan cara merusak gembok pagar dan pintu gudang menggunakan alat bantu berupa obeng,” jelas Zaenal saat memberikan keterangan pers, Sabtu (18/7/2026).
Setelah berhasil menyusup ke dalam, tersangka dengan leluasa mengangkut ratusan karton barang dagangan. Agar tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar atau petugas yang berpatroli, NWN menggunakan cara yang terbilang tidak biasa.
“Untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian, pelaku sengaja memanfaatkan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas, sebelum akhirnya barang-barang itu dijual kembali,” imbuhnya.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran kepolisian akhirnya berhasil mengarah kepada identitas pelaku. NWN berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat beraksi.
Barang bukti yang disita petugas meliputi pecahan gembok gudang yang dirusak, satu unit mobil Daihatsu Gran Max Delivery Van warna putih tahun 2015 beserta kunci kontak yang dipakai mengangkut hasil curian, serta satu unit telepon genggam Redmi 10 milik tersangka.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih lanjut justru membuka fakta baru. NWN mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” kata Zaenal.
Menurutnya, pengakuan tersangka mengarah pada sedikitnya tiga lokasi pembobolan gudang besar, yakni di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan terakhir di Kota Batu. “Pengakuan tersangka itu sudah melancarkan aksi di Lamongan, Gresik, dan terakhir di Kota Batu,” ujarnya.
Zaenal menyebut sasaran pelaku selalu sama, yakni gudang distributor yang menyimpan logistik kebutuhan sehari-hari dalam jumlah besar. Barang-barang tersebut kemudian dipasarkan kembali kepada penadah agar cepat berubah menjadi uang tunai.
“Barang yang diambil itu sama, yakni logistik dagangan,” ungkapnya.
Untuk hasil curian dari gudang di Kota Batu, seluruh barang disebut dibawa ke wilayah Surabaya untuk dijual secara eceran. Karena pola kejahatan yang terus berulang dengan target yang sama tersebut, polisi menyebut NWN sebagai spesialis pembobol gudang.
“Kalau hasil yang dari gudang Kota Batu itu dia jual di wilayah Surabaya. Jadi, dia ini bisa disebut spesialis bobol gudang,” tegas Zaenal.
Kini, NWN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, Satreskrim Polres Batu masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak penadah yang diduga turut terlibat dalam rantai penjualan barang hasil kejahatan ini. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




