BONGKAR: Sebuah alat berat yang digunakan untuk membongkar pagar tembok Perumahan Griyashanta pada Senin (13/7/2026). (Foto: Istimewa)
MALANG – Konflik sengketa tembok pembatas antara RW 12 Perumahan Griyashanta dan RW 09 Kelurahan Mojolangu, kembali memanas setelah ratusan warga nekat membongkar paksa beton pembatas menggunakan alat berat (backhoe) pada Senin (13/7/2026) pagi. Aksi sepihak demi membuka akses jalan alternatif menuju Jalan Candi Panggung ini, langsung memicu gelombang interpelasi kritis dari Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, dalam Sidang Paripurna yang mendesak Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, agar bersikap tegas mengeksekusi putusan inkrah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Satu alat berat jenis backhoe meraung di antara puing-puing fondasi pagar tembok yang dibongkarnya bersama puluhan orang. Pagar tembok itu adalah pembatas antara RW 12 (Perumahan Griyashanta) dan RW 09 Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru.
Pada Senin (13/7/2026), sengketa tembok itu memanas kembali. Untuk kedua kalinya, tembok tersebut dibongkar oleh masyarakat pendukung dibangunnya akses jalan dari Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Candi Panggung.
Aksi pembongkaran ini pun didengar oleh anggota DPRD Kota Malang. Salah satunya Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Dalam Sidang Paripurna Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Senin (13/7/2026), Dito mengkritisi masalah ini.
Dito mempertanyakan mengapa Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkot Malang tidak mengetahui aktivitas pembongkaran itu sejak awal. “Saya mengikuti masalah itu. Sebab, baik masyarakat yang menolak maupun masyarakat yang mendukung telah beraudiensi dengan kami,” ujar Dito.
Langkah-langkah hukum sebenarnya telah dilakukan. Setahu Dito, sudah ada tiga atau empat langkah hukum yang ditempuh dan perkara ini sudah memiliki putusan yang inkrah (Berkekuatan Hukum Tetap). Putusannya memberikan kewenangan kepada Pemkot Malang untuk membuka jalan alternatif dengan membongkar tembok pembatas itu. Namun, sikap Satpol PP dan Bagian Hukum seolah kontradiksi dengan putusan pengadilan.
“Kalau sudah ada alasan hukumnya dan sudah ada putusan untuk dibongkar, mengapa tidak segera dilaksanakan? Kalau arus lalu lintas di kawasan itu sangat tinggi dan hal ini bisa menjadi solusi pengurai kemacetan, mengapa tembok pembatas itu tidak segera dibongkar oleh pemerintah?” tegas Dito.

Dito Arief Nurakhmadi, Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang. (Foto: Eka Nurcahyo / Malang Post)
Menanggapi pembongkaran tembok Griyashanta pada Senin (13/7/2026) pagi, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku baru mengetahuinya. Wahyu menegaskan bahwa Pemkot Malang tetap berkomitmen menjalankan seluruh tahapan penyelesaian sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kita ingin proses ini berjalan lebih cepat karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tetapi pemerintah tidak ingin mengambil langkah gegabah yang justru menimbulkan persoalan hukum baru. Semua akan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata Wahyu.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur daerah harus tetap memperhatikan aspek kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik horizontal baru di tengah masyarakat.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Setelah semua tahapan administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi, pemerintah daerah akan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tambahnya.
Menurut Wali Kota Wahyu, karena proses di pengadilan tingkat lanjutan dilaporkan masih bergulir oleh sebagian pihak, pemerintah harus menunggu terlebih dahulu. Masih ada tahapan administrasi dan SOP yang wajib dilewati. “Kita harus sangat hati-hati untuk melangkah ke tahap selanjutnya,” jelas Wahyu.
“Kalau ada tindakan pembongkaran sepihak yang lebih cepat dari warga hari ini, kami tidak mengetahuinya. Tetapi dasar untuk pembangunan jalan tembus itu, seperti pertimbangan tata ruang, aset, serta amdal lalu lintas, sebenarnya sudah dipenuhi semuanya,” urai Wahyu Hidayat.
Berdasarkan catatan perkara, sengketa pembukaan jalan tembus tersebut memang telah melalui rentetan proses hukum yang panjang. Gugatan ke Ombudsman dinyatakan ditolak, gugatan class action ditolak, begitu pula dengan gugatan terkait dokumen amdal.
Dalam perkara Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg, Pengadilan Negeri Malang memenangkan PT Varsawan Sejahtera. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 519/PDT/2026/PT SBY tertanggal 9 Juli 2026.
Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang serta menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150 ribu. Meski demikian, hingga saat ini salinan resmi putusan dilaporkan masih dalam proses administrasi, sehingga eksekusi fisik secara formal masih menunggu penyelesaian berkas tersebut. (Eka Nurcahyo)




