MALANG POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, menyoroti tajam melesetnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25 miliar, serta tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang menyentuh angka Rp126,22 miliar, pada tahun anggaran 2025. Meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025,resmi disepakati bersama Pemerintah Kota Batu dalam rapat paripurna Senin (13/7/2026), pihak legislatif mendesak percepatan digitalisasi sistem pembayaran nontunai (cashless) guna menutup celah kebocoran retribusi parkir dan sektor akomodasi.
Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (13/7/2026).
Di balik persetujuan tersebut, DPRD memberikan sederet catatan kritis. Mulai dari belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), hingga persoalan klasik berupa pengelolaan parkir, vila, dan pendataan potensi pendapatan yang dinilai belum maksimal.
Juru Bicara DPRD Kota Batu, Saifudin, memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,092 triliun atau 99,20 persen dari target sebesar Rp1,101 triliun.
Rinciannya, PAD yang ditargetkan sebesar Rp327,98 miliar hanya terealisasi Rp302,95 miliar. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp25 miliar dari target yang ditetapkan. Sebaliknya, pendapatan transfer justru melampaui target. Dari target Rp773,63 miliar, realisasinya mencapai Rp789,86 miliar.
“Dari sisi pendapatan daerah, capaian secara keseluruhan memang cukup tinggi. Namun, PAD masih belum memenuhi target yang telah ditetapkan,” ujar Saifudin saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran.
Di sisi belanja, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp1,110 triliun atau sekitar 89,16 persen dari total plafon anggaran Rp1,245 triliun. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp923,11 miliar dari pagu Rp1,035 triliun. Kemudian, belanja modal terealisasi Rp79,48 miliar dari anggaran Rp93,18 miliar.

PAPARKAN: Juru Bicara DPRD Kota Batu, Saifudin saat memaparkan pendapat DPRD Kota Batu terhadap hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batu tahun 2025. (Foto: Ananto Wibowo / Malang Post)
Sementara itu, belanja tidak terduga yang dianggarkan Rp6,07 miiliar terserap Rp27,28 juta. Adapun belanja transfer terealisasi Rp108,09 miliar dari alokasi Rp110,96 miiliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp144,13 miiliar terealisasi 100 persen. Dana tersebut digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp17,90 miiliar.
Meski demikian, Pemkot Batu masih menyisakan SiLPA yang cukup besar, yakni mencapai Rp126,22 miliar per 31 Desember 2025. Besarnya SiLPA tersebut menjadi salah satu perhatian utama DPRD.
Legislator menilai masih terdapat persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga penyerapan anggaran belum optimal.
“Kami mendorong pemerintah daerah mengevaluasi seluruh kendala teknis dan administrasi yang menyebabkan lambatnya realisasi belanja, khususnya belanja modal atau infrastruktur,” tegas Saifudin.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti persoalan pendapatan daerah yang dinilai terus berulang setiap tahun. Menurut dewan, hingga kini data potensi PAD di Kota Batu masih belum akurat, sehingga target pendapatan kerap meleset. DPRD meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil untuk lebih agresif menggali sumber PAD baru.
Potensi tersebut dinilai masih terbuka lebar, terutama dari sektor pariwisata, perizinan, vila, dan homestay, hingga retribusi parkir.
Legislator juga mendorong penguatan sistem pembayaran nontunai melalui QRIS, transfer, maupun kartu elektronik yang terintegrasi secara real-time guna menutup celah kebocoran pendapatan.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah segera menyiapkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk revisi tarif retribusi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Sorotan lain tertuju pada pengelolaan parkir di Pasar Induk Among Tani dan kawasan Alun-Alun Kota Batu. DPRD menilai pengelolaan dua titik tersebut masih belum maksimal dan berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan daerah.
“Kami berharap ada penegakan peraturan daerah terkait dengan perizinan, penataan vila, serta pengelolaan parkir. Perlu sinergi dan kerja sama antarlembaga agar potensi pendapatan bisa dioptimalkan,” imbuhnya.
DPRD juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Regulasi tersebut dinilai krusial untuk mendukung investasi sekaligus memperkuat basis peningkatan PAD pada tahun-tahun mendatang.
Meski memberikan sejumlah catatan, Badan Anggaran DPRD pada akhirnya menyimpulkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2025 layak disetujui bersama.
“Dengan demikian, Raperda tersebut resmi disepakati menjadi bahan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batu,” tutupnya. (Ananto Wibowo / Ra Indrata)




