ANGKUT: Tim gabungan saat membantu mengangkat sisa-sisa material bongkaran lapak warung di tepi jalan kawasan RTH, selatan GOR Ken Arok, Kedungkandang, Jumat (26/06/2026) lalu. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Sebanyak 15 warung karaoke remang-remang di sebelah selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, terpantau masih nekat bertahan hingga Rabu, 8 Juli 2026, meski Pemerintah Kota Malang, telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3), terkait pelanggaran pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang memicu keresahan masyarakat akibat peredaran minuman keras.
Menegakkan aturan di atas lahan publik itu ternyata butuh urat saraf yang tebal. Sering kali, ketegasan pemerintah diuji oleh kebebalan sekelompok orang, yang telanjur nyaman menempati aset negara secara ilegal.
Tengok saja apa yang terjadi di sebelah selatan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang. Di sana, Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik negara, berubah fungsi menjadi kawasan warung remang-remang. Isinya mayoritas tempat karaoke. Masyarakat sekitar sudah lama resah. Tempat itu kerap kali harus ditertibkan gara-gara urusan minuman keras.
Pemerintah Kota Malang sebenarnya sudah bertindak. Surat Peringatan Ketiga (SP 3)—kartu merah terakhir—sudah dilayangkan.
Hasilnya? Sebagian sadar, sebagian lagi memilih membangkang.
Plh. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, membeberkan angkanya. Dari puluhan bangunan liar yang berdiri di tepi jalan, sebanyak 26 warung makanan dan minuman, sudah bersedia melakukan bongkar mandiri. Petugas DLH pun ikut turun tangan membantu membersihkan puing-puing sisa bongkaran pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Namun, urusan belum tuntas. Masih ada 15 warung karaoke yang memilih menutup mata dan telinga. Mereka tetap bertahan, menantang nyali penegak perda.
DLH tidak mau menyandera program hanya karena belasan warung bandel itu. Di atas lahan eks bongkaran seluas 8.000 meter persegi lebih tersebut, Raymond langsung tancap gas. Bibit pohon Tabebuya, Mahoni, dan Tanjung mulai ditanam. Lahannya pun segera ditutup secara semi-permanen. Hijau harus kembali hijau.

MENUNGGU JANJI: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama, bersama Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Sirraduhita, usai rapat paripurna saat menanggapi pasca SP 3 dilayangkan ke warung di selatan GOR Ken Arok, Rabu (8/07/2026). (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Lalu, bagaimana dengan 15 warung karaoke yang masih nekat membuka lapak nyanyian itu?
“Kami akan segera melaporkan hal ini ke pimpinan, baik kepada Pak Wali Kota atau Pak Sekda. Sekaligus akan langsung kami koordinasikan lebih lanjut dengan OPD terkait,” ujar Raymond.
Bola panas kini menggelinding ke meja Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Wahyu menegaskan, tindakan tegas pasti akan diambil. Namun, sebagai birokrat, ia tidak mau grusa-grusu. Prosedur administrasi harus dilewati dengan bersih, agar eksekusi di lapangan tidak menyisakan gugatan hukum.
“Kita akan mengambil langkah pastinya, tapi kami butuh koordinasi terlebih dahulu sebelumnya,” kata Wahyu, Rabu (8/7/2026) hari ini.
Mendengar jawaban yang masih berbau diplomatis itu, gedung dewan mulai bersuara. Wakil rakyat kehilangan kesabaran. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, melalui Wakil Ketua DPRD, Trio Agus Purwono, mendesak agar Balai Kota tidak memelihara kompromi.
DPRD meminta Pemkot Malang menunjukkan taringnya. Penertiban tidak boleh setengah-setengah. Keresahan warga sekitar yang kawasannya dikotori oleh praktik prostitusi terselubung dan peredaran miras harus dijawab dengan tindakan nyata.
“Kami dari DPRD terus mendesak terhadap hal-hal yang sudah sepatutnya menjadi atensi. Pemkot Malang mesti segera mengembalikan fungsi yang semestinya sebagai RTH. Selain mengembalikan fungsi lahan, ini sekaligus untuk menjawab keresahan masyarakat di sekitarnya,” tegas Trio saat ditemui di gedung DPRD, Rabu (8/7/2026).
Peringatan sudah habis. Janji koordinasi sudah diucapkan. Desakan dari dewan pun sudah digulirkan. Sekarang tinggal kita tunggu: kapan Satpol PP diperintahkan menyalakan mesin buldosernya untuk meratakan sisa warung remang-remang di Ken Arok. Aturan harus tegak, bukan sekadar jadi hiasan di atas kertas surat peringatan. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




