LEMBAGA PENDIDIKAN: SDN Kotalama V Malang, yang halaman belakangnya bakal dibangun tower BTS setinggi 32 meter dari PT BBT. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Perwakilan PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT), Eri, secara resmi membantah seluruh tudingan miring warga Muharto, terkait kisruh rencana pembangunan menara telekomunikasi (tower BTS) setinggi 32 meter di halaman belakang SDN Kotalama V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (26/5/2026). Di pihak lain, tokoh masyarakat Muharto, Yusuf “Banser” Essa, langsung merespons pembelaan sepihak tersebut dengan mengultimatum balik pihak vendor agar segera angkat kaki dan memindahkan titik koordinat menara demi menjaga kondusifitas kampung dari ancaman konflik horizontal antargolongan warga.
Dunia proyek menara seluler itu selalu punya dua sisi mata uang: regulasi kaku di atas kertas dan gejolak sosial yang panas di lapangan.
Sehari setelah Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengeluarkan perintah tegas melarang pembangunan menara di dalam area sekolah, pihak pengembang akhirnya angkat bicara. Mereka memilih jalan melawan arus. Menolak tunduk pada opini publik.
Eri, perwakilan dari PT Berkat Bersama Teknik, langsung pasang badan. Wajahnya ditekuk. Dia menyebut seluruh pemberitaan negatif dan riuh penolakan yang disuarakan warga RT 6, 7, dan 8 RW 10 Muharto, sebagai narasi yang provokatif dan tidak berbasis fakta ilmiah.
Bagi Eri, korporasinya telah berjalan di atas rel hukum yang benar. Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dijadikan kitab sucinya.
“Kalkulasi teknis kami tegak lurus pada aturan. Tinggi menara 32 meter, maka radius sosialisasi kami ya sebatas jarak 32 meter itu. Di luar radius itu, kami tidak punya kewajiban hukum untuk memberi tahu atau memberi kompensasi.”
“Di dalam lingkaran 32 meter itu, ada 29 warga yang sudah setuju, tanda tangan, dan menerima uang kompensasi secara sah. Dokumennya clear. Jadi, isu uang disunat itu tidak benar,” cetus Eri ketus, Selasa (26/5/2026).

KAWAL TUNTAS: Tokoh masyarakat Murhato, yang juga warga RW 7 Kelurahan Kotalama, Kedungkandang Kota Malang, Yusuf Banser Essa, secara tegas mengkritisi rencana pembangunan tower BTS di SDN Kotalama V Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Bagaimana dengan instruksi keras dari Wali Kota Wahyu Hidayat dan kecaman dari meja DPRD?
Eri rupanya memilih bersikap pragmatis. Dia enggan buru-buru tiarap sebelum menerima surat pembatalan hitam di atas putih yang resmi mendarat di kantornya.
“Sepanjang kami belum dihubungi resmi oleh pihak Balai Kota atau kepala sekolah, kami tidak akan mengambil langkah mundur. Kami hanya mendengar gaduh ini dari berita media saja. Kami bahkan sudah menyetor retribusi daerah ke Pemkot Malang,” tuturnya terkesan meremehkan gejolak bawah.
Namun, klaim Eri soal pembayaran retribusi itu langsung rontok seketika. Mentah di tangan birokrasi.
Plt. Kabid Pemanfaatan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Sri Yunani, menguliti kebohongan administratif itu.
Sri menegaskan, jangankan menerima duit retribusi, surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa aset Barang Milik Daerah (BMD) di sekolah itu saja belum pernah diproses oleh dinasnya. Surat dari PT BBT selama ini baru sebatas lembaran kertas pemberitahuan sepihak. Belum ada transaksi legal.
Sikap “ngeyel” sang vendor yang terkesan memaksakan kehendak menanam besi raksasa di halaman sekolah dasar inilah yang memicu kemarahan tokoh pemuda Muharto, Yusuf “Banser” Essa.
Bagi Yusuf, urusan menara ini bukan lagi soal nominal uang kompensasi jutaan rupiah yang sempat memicu kecemburuan. Ini sudah menyangkut harga diri kampung, ketenangan psikologis wali murid, dan keselamatan kesehatan jangka panjang anak-anak yang belajar di SDN Kotalama V.
“Wali Kota sudah mengeluarkan larangan, dewan sudah mengkritik pedas, kok vendor ini masih nekat? Kami minta PT BBT segera sadar dan geser tiang itu jauh-jauh dari permukiman padat.”
“Kami sudah berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk mengunci mati proses izin PBG mereka di tingkat Jawa Timur,” tegas Yusuf Banser berapi-api, Rabu (27/5/2026).
Yusuf membongkar kondisi internal Muharto, yang kini mulai retak akibat taktik parsial sang vendor. Di dalam gang-gang sempit Muharto, gesekan horizontal mulai terasa hangat.
Warga kini terbelah menjadi dua kubu yang saling menaruh curiga: kubu 29 orang yang telanjur mengantongi uang kompensasi (faksi setuju), berhadapan dengan ratusan warga luar radius yang bersikap kritis (faksi menolak).
Parahnya lagi, ada oknum yang mulai sibuk berburu, mencari siapa informan dalam kampung yang membocorkan borok proyek senyap ini ke telinga jurnalis.
“Suasana kampung sudah tidak kondusif karena taktik adu domba administrasi ini. Kami, warga Muharto bersama elemen pemuda, menyatakan siap menghadang di lapangan jika PT BBT nekat mendatangkan material konstruksi.”
“Kami akan pertahankan argumentasi penolakan ini sampai titik darah terakhir. Pak Wali Kota dan DPRD harus kawal terus aspirasi kampung kami,” pungkas Yusuf dengan nada mengancam.
Buku regulasi telekomunikasi kuno tahun 1999, yang dipegang erat oleh Eri kini berbenturan keras dengan barikade massa dan maklumat Wali Kota definitif di tahun 2026.
Ketika pengembang memandang ruang hidup masyarakat hanya sebatas angka radius matematis 32 meter di atas kertas, mereka lupa bahwa solidaritas warga kampung tidak pernah bisa dibatasi oleh pagar koordinat.
Muharto kini dalam posisi siaga satu, menunggu apakah Satpol PP akan bertindak taktis menggembok lokasi, atau membiarkan gesekan warga pecah di bawah bayang-bayang menara ilegal yang dipaksakan. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




