MALANG POST – Menjadi Event Organizer (EO) di Kota Malang itu asyik. Pasarnya besar. Mahasiswanya ratusan ribu. Tapi, jangan sekali-kali meremehkan urusan yang satu ini: birokrasi perizinan.
Kalau nekat, bersiaplah dibubarkan Satpol PP.
Sengkarut dan aturan main perizinan acara ini, dikupas tuntas dalam talk show Idjen Talk yang disiarkan langsung oleh Radio City Guide 911 FM, Senin (25/5/2026). Otoritas perizinan dan kepolisian blak-blakan membuka borok yang sering dilakukan para penyelenggara acara.
Kabid Ekonomi, Pariwisata, dan Sosial Budaya Disnaker PMPTSP Kota Malang, Bambang Nurmawan, mengingatkan alur yang benar. Langkah pertama yang haram dilewati adalah mengurus Izin Penyelenggaraan Tontonan (IPT). Tempatnya di Disnaker PMPTSP.
“IPT ini adalah modal awal. Syarat mutlak sebelum melangkah ke kepolisian untuk mendapatkan izin keramaian,” tegas Bambang.
Jika acara tersebut berpotensi bikin jalanan macet, EO wajib mengetuk pintu Dinas Perhubungan (Dishub). Rekomendasi koordinasi itulah yang nanti dikeluarkan oleh Disnaker PMPTSP.
Bambang juga memberi peringatan keras bagi EO yang hobi berspekulasi menggelar acara tanpa izin. “Kalau nekat bikin event ilegal, itu sudah bukan urusan kami lagi. Itu langsung jadi santapan Satpol PP Kota Malang untuk menertibkan,” imbuhnya.
Penyakit “SKS” dan Venue yang Ditolak
Masalahnya, penyakit klasik EO sering kambuh: hobi menggunakan Sistem Kebut Semalam (SKS). Mengurus izin selalu mepet dengan hari H.
Bambang geleng-geleng kepala. Idealnya, perizinan diajukan jauh-jauh hari. Mengapa? Karena proses izin itu melibatkan rapat lintas sektoral dengan berbagai pihak berwenang.
“Kalau diajukan jauh hari, semisal ada rekomendasi pemindahan venue (lokasi) atau penyesuaian teknis lainnya, EO masih punya waktu untuk bernapas,” urai Bambang.
Disnaker PMPTSP juga tidak asal stempel. Mereka punya hak veto. Jika setelah dikaji sebuah acara tidak memungkinkan atau berisiko tinggi digelar di lokasi pilihan EO, surat IPT tidak akan keluar. Alias ditolak.
Bambang juga meluruskan bahwa surat rekomendasi dari instansinya bersifat makro. Tidak menjelaskan detail teknis di lapangan. “Misal soal parkir, kami hanya menyarankan di surat agar EO menembusi Dishub Kota Malang. Teknisnya mereka yang atur,” katanya.
Kucing-Kucingan Surat Tembusan
Di sinilah letak masalah terbesarnya. Surat rekomendasi sering kali mandek di tas promotor acara. Tidak pernah sampai ke tujuan.
Kenyataan menggelikan ini dibongkar oleh KBO Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Husein.
Memang, urusan izin keramaian muaranya ada di Korps Bhayangkara. Dari Unit Intelijen dan Bagian Operasional (Bag Ops) Polres, barulah perintah turun ke Unit Lalu Lintas untuk membantu pengamanan dan pengaturan jalan di sekitar lokasi acara.
Namun, Iptu Saiful melempar kritik tajam ke para EO.
“Kenyataannya di lapangan, meskipun Disnaker PMPTSP sudah mengeluarkan surat rekomendasi tembusan untuk Dishub atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkadang oleh pihak EO surat itu tidak pernah disampaikan,” ungkap Iptu Saiful.
Akibatnya fatal. Polisi dan petugas perhubungan sering kali kaget ketika tiba-tiba ada kemacetan mengular akibat sebuah acara yang tidak diantisipasi sejak awal.
Karena itu, Saiful menaruh harapan besar pada pembenahan sistem di pemerintahan. Dia meminta Disnaker PMPTSP tidak sekadar melepas surat rekomendasi ke tangan EO begitu saja.
“Ke depan, kami berharap Disnaker PMPTSP juga ikut memastikan dan mengawal, apakah surat tembusan itu benar-benar sudah mendarat di meja OPD yang menaungi atau belum. Jangan lepas tangan,” pungkasnya.
Bikin acara di Malang memang menjanjikan untung. Tapi tertib administrasi adalah urusan belakang yang harus diurus di depan. Jangan sampai, panggung sudah berdiri megah, penonton sudah mengantre tiket, tapi acara terpaksa bubar jalan hanya karena selembar surat tembusan yang lupa diantar. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




