MALANG POST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, resmi meluncurkan program percepatan legalitas usaha bermodus jemput bola, guna menertibkan sekitar 90 persen vila di Kota Batu yang terdeteksi nekat beroperasi secara ilegal, tanpa mengantongi izin resmi, Minggu (24/5/2026). Langkah taktis yang diinstruksikan oleh Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim ini, sengaja mengambil pendekatan persuasif, lewat penyederhanaan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kilat dua hari selesai, demi menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bocor dalam jumlah besar.
Kota Batu itu surga wisata. Liburan akhir pekan, jutaan manusia datang menghabiskan uang mereka di sini.
Imbasnya jelas: bisnis penginapan tumbuh subur seperti jamur di musim hujan. Terutama vila dan homestay.
Tapi, di balik gemerlapnya bisnis sewa kasur itu, ada angka yang bikin dada sesak. Angka yang keterlaluan.
Bayangkan. Hasil pelacakan pemerintah daerah menemukan fakta mengejutkan: sekitar 90 persen vila di Kota Batu ternyata ilegal. Beroperasi tanpa izin resmi. Tanpa dokumen legalitas yang lengkap.
Artinya apa?
Anda sudah tahu jawabannya: duit raksasa dari sektor pariwisata ini, mengalir deras ke dompet pemilik vila, tapi menguap begitu saja tanpa masuk ke kas daerah.
Pajaknya zonk. Bocornya minta ampun. Padahal, pajak itulah yang dipakai modal untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat dilewati mobil para wisatawan.
Pemerintah Kota Batu tampaknya sudah habis kesabaran, jika hanya diam menunggu di balik meja Balai Kota Among Tani. Strategi diubah total.

PEMBANGUNAN: kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Kepala Bapenda Kota Batu, M. Nur Adhim, langsung mengambil langkah taktis. Dia memerintahkan pasukannya untuk turun ke lapangan. Menjemput bola. Mendatangi langsung para pemilik vila yang bandel.
“Pemerintah sekarang tidak hanya menunggu mereka sadar. Kami mulai aktif melakukan jemput bola agar proses legalisasi usaha vila bisa lebih cepat dan mudah,” ujar M. Nur Adhim, kemarin.
Adhim tidak mau berbelit-belit. Birokrasi yang njlimet sering kali dijadikan alasan bagi para pengusaha untuk menunda-nunda mengurus izin.
Alasan itu kini dipotong habis oleh Bapenda.
Karpet merah disiapkan. Administrasi dipangkas. Pengurusan NIB dan NPWPD dibuat superkilat.
Seberapa cepat? Adhim berani memberi garansi waktu.
“Kalau syaratnya lengkap, dua hari bisa selesai. Jadi sebenarnya tidak sulit. Kami ingin pelaku usaha segera masuk ke sistem resmi,” tegas Adhim dengan nada bertenaga.
Dua hari selesai. Tidak ada lagi ruang untuk beralasan repot atau malas mengantre.
Bagi Adhim, urusan penataan legalitas ini memiliki efek domino yang besar.
Bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, atau sekadar mengejar setoran PAD untuk APBD.
Ini soal kepastian hukum dan perlindungan bagi si pemilik vila itu sendiri.
Kalau vila sudah terdaftar resmi, pengawasan standar operasional menjadi lebih terukur.
Keamanan lingkungan bisa dipantau, dan potensi konflik sosial dengan warga sekitar permukiman bisa diredam sejak dini.
“Percepatan izin ini juga menjadi pintu masuk pengawasan yang lebih terukur. Mulai standar operasional sampai dampak sosial di lingkungan,” imbuhnya.
Sinyal keras kini sudah dikirimkan oleh Balai Kota Batu. Langkah persuasif lewat kemudahan izin dua hari ini adalah tawaran terakhir yang sangat bersahabat.
Pengusaha akomodasi nonformal tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan “warga kecil”.
Menolak melegalkan usaha setelah diberi karpet merah, itu sama saja dengan menantang ketegasan hukum daerah.
Kini, bolanya ada di tangan para pemilik vila: mau ikut menata iklim pariwisata Batu yang sehat, atau menunggu pintu penginapan mereka diketuk oleh petugas penegak perda. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




