RAZIA: Satpol PP Kota Malang ketika melakukan penertiban dan mengamankan barang bukti botol miras masih utuh dari pelaku usaha miras di Kota Malang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) massal, terhadap 46 perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Meliputi bisnis minuman beralkohol (minol) tanpa ijin, reklame liar, pelanggaran PKL, hingga karut-marut sektor pariwisata di lokasi persidangan, Rabu (20/5/2026). Salah satu putusan krusial hakim dalam sidang tersebut adalah menjatuhkan denda Rp5 juta, sekaligus perintah penutupan sementara aktivitas hiburan malam The Soul di Blimbing, yang kemudian memicu desakan masif dari warga dan DPRD agar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengambil tindakan tegas mencabut ijin peredaran miras di kawasan pemukiman.
Urusan ketertiban kota ini memang mirip mengurai benang kusut. Hari ini ditertibkan, besok muncul lagi.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, bergerak taktis. Pasukannya menyisir pelanggar aturan. Hasilnya terkumpul 46 perkara di atas meja hijau.
Sorotan utama jatuh pada tempat hiburan malam, bernama The Soul, yang beroperasi di kawasan Blimbing. Hakim bersikap tegas. Pemiliknya didenda Rp25 juta? Bukan. Dendanya Rp5 juta.
Namun, yang bikin pemilik usaha pusing bukan angka limajutanya. Melainkan perintah eksekusi dari hakim: tutup sementara aktivitas hiburan malamnya.
“Sampai perijinannya jelas dan lengkap. Yang kita berikan kesempatan buka adalah resto cafenya, tapi penjualan mirasnya tidak boleh minum di lokasi.”
“Mereka hanya diperkenankan jualan secara take away atau dibawa pulang, dilarang diminum di tempat,” jelas Heru Mulyono kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Siasat kompromi birokrasi: restonya boleh cari uang, tapi kran mirasnya dikunci setengah. Tidak boleh ada gelas berdenting di tempat.
Tipiring Saja Tidak Cukup!
Bagi sebagian warga, ketukan palu hakim itu terasa terlalu empuk. Tidak menggigit. Belum menyelesaikan akar masalah.

DIADILI: Satpol PP Kota Malang gelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), pelaku usaha miras. Hasil dari operasi penertiban diberbagai kawasan pada beberapa Minggu terakhir ini, Rabu (20/05/2026). (Foto: Istimewa)
Rochim, seorang warga Kota Malang, langsung bersuara lantang dari rumahnya. Menurutnya, denda lima juta dan penutupan sementara itu hanya obat penurun panas, bukan penyembuh penyakit.
Rakyat, kata Rochim, ingin tindakan yang radikal: ijin usaha mirasnya dicabut permanen. Titik. Tanpa kompromi take away.
“Yang kami inginkan adalah penutupan atau pencabutan usaha mirasnya. Setidaknya segera lakukan evaluasi oleh Wali Kota Malang yang berhak akan hal itu. Fakta di lapangan, usaha penjualan miras sudah tidak kenal sungkan lagi,” desak Rochim kepada Malang Post.
Logika Rochim masuk akal. Ini soal moral lingkungan. Pengusaha nakal, baik yang legal maupun ilegal, sudah kehilangan rasa hormat terhadap kearifan lokal.
Mereka nekat berjualan bebas di dekat tempat ibadah, di samping lembaga pendidikan, bahkan di radius sekitar pondok pesantren. Jumlahnya pun sudah melompat melebihi hitungan jari.
“Kalau bukan Pemkot Malang, siapa lagi bisa menghentikan miras terjual bebas di tempat tertentu? Generasi muda kita mau jadi seperti apa?” tanyanya retoris, penuh kecemasan.
Ada beban moral yang berat di pundak para pengasuh ponpes, takmir masjid, dan guru sekolah.
Mereka berjuang mati-matian membentuk akhlak bangsa di ruang kelas, sementara di luar pagar, botol-botol miras dijual dengan sangat mudah. Tantangan zaman yang tidak seimbang.
Bola Panas di Tangan Wali Kota Wahyu Hidayat
Suara jeritan dari bawah itu rupanya terdengar sampai ke gedung dewan di Alun-alun Bundar.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, berdiri di barisan yang sama dengan Rochim. Ia sepakat 100 persen. Eksekutif harus lebih galak.
Arif memotret sebuah fenomena yang janggal. Bagaimana mungkin ijin legalitas penjualan miras bisa terbit di tengah pemukiman tanpa melibatkan kearifan lokal sosiologis masyarakat setempat?
Padahal, mayoritas warga kampung dengan tegas menolak kehadiran bisnis mabuk-mabukan tersebut.
“Apa yang diupayakan Satpol PP dalam penertiban tipiring, lebih ditekankan karena faktor pelanggaran Perdanya, yakni tidak mengantongi perijinan resmi,” bedah Arif.
Maka, mata kini tertuju pada satu nama: Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Di sinilah letak puncak kekuasaan eksekutif.
Satpol PP itu hanya tangan kanan pelaksana teknis aturan. Mereka tidak punya kuasa mencabut ijin secarik kertas yang dikeluarkan dinas penanaman modal.
Yang berkuasa penuh menghentikan, mengevaluasi, atau menutup total bisnis miras di Kota Malang ada di meja kerja Wali Kota Wahyu Hidayat.
“Secepatnya dievaluasilah untuk tempat-tempat tertentu, agar masyarakat tidak bergejolak,” pungkas Arif Wahyudi, melempar bola panas ke arah balai kota.
Ketukan palu sidang tipiring hari ini telah usai. Denda telah masuk kas daerah. Namun, riak sosiologis di tengah masyarakat Malang tampaknya belum akan mereda, selama botol-botol minol itu masih bebas dipajang di dekat ruang-ruang suci pendidikan dan ibadah.
Kita tunggu, seberapa berani Wali Kota Wahyu Hidayat menggunakan hak prerogatifnya untuk menjinakkan gejolak ini. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




