MALANG POST – Satlantas Polresta Malang Kota bersama Pemerintah Kota Malang, resmi memperketat pengawasan dan penertiban pedagang pasar tumpah di sepanjang Jalan Kebalen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mulai Kamis (7/5/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat, yang setiap pagi terjebak kemacetan parah akibat aktivitas pedagang yang meluber hingga ke badan jalan.
Dalam upaya normalisasi fungsi jalan ini, petugas gabungan telah disiagakan sejak dini hari, guna memastikan tidak ada pedagang yang melanggar jam operasional. Sekaligus mendorong para pedagang untuk kembali menempati area dalam pasar yang telah disediakan.
KBO Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Saiful Husen, menegaskan, penertiban ini merupakan langkah konkret untuk mengembalikan kenyamanan pengguna jalan. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi kunci utama dalam menata keberadaan pedagang yang tidak pada tempatnya.
“Sejak Rabu (6/5/2026) kemarin, penertiban sudah kami maksimalkan. Petugas sudah standby sejak pagi buta, dan hari ini (7/5/2026) pengawasan terus digalakkan. Ini adalah komitmen kami untuk menjawab keresahan masyarakat terkait kemacetan di kawasan Kebalen,” ujar Iptu Saiful saat mengisi Talk Show di program Idjen Talk Radio City Guide, Kamis (7/5/2026).
DPRD Soroti Dampak Pembiaran dan Retribusi Liar
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, memberikan apresiasi atas gerak cepat Pemkot Malang dan jajaran pengamanan. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa kondisi pasar tumpah yang kronis ini merupakan dampak dari pembiaran yang berlangsung cukup lama.
“Kondisi ini tidak terjadi tiba-tiba. Awalnya hanya beberapa pedagang di luar, namun karena dibiarkan, yang lain ikut. Bahkan ada penarikan retribusi di situ, sehingga pedagang merasa mereka legal berjualan di bahu jalan,” ungkap Bayu.
Selain faktor retribusi, Bayu menilai pola kebiasaan pembeli juga memperparah keadaan. Banyak masyarakat memilih berbelanja di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis, tanpa perlu memikirkan tempat parkir atau masuk ke dalam area pasar. Hal inilah yang harus segera diubah melalui penataan yang konsisten.
Solusi Akademisi: Pemanfaatan Teknologi dan Evaluasi Jam Operasional
Menanggapi dinamika relokasi, Dosen FEB Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Iva Nurdiana, menyatakan, kekhawatiran pedagang akan kehilangan pembeli bisa diatasi dengan komunikasi yang baik. Ia menyarankan pedagang mulai memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menjaga hubungan dengan pelanggan setianya.
“Pedagang pasar itu pasti punya pelanggan tetap. Kalaupun ada pergeseran posisi ke dalam pasar, itu bisa dikomunikasikan lewat teknologi. Jadi tidak ada alasan takut kehilangan pembeli,” tutur Iva.
Terkait regulasi jam operasional yang saat ini dibatasi dari pukul 24.00 hingga 06.00 WIB, Iva mengusulkan evaluasi lebih lanjut.
Menurutnya, pembatasan bisa diperketat hingga pukul 05.00 WIB agar tersedia waktu satu jam bagi pedagang untuk melakukan pembersihan atau closing, sehingga pada pukul 06.00 WIB jalan benar-benar sudah bersih dan siap digunakan pengguna jalan.
Iva juga mengingatkan Pemkot Malang agar memastikan kapasitas di dalam gedung Pasar Kebalen benar-benar memadai.
“Masyarakat harus sadar penertiban ini demi kepentingan bersama. Di sisi lain, pemerintah wajib memastikan space di dalam pasar cukup untuk menampung seluruh pedagang yang direlokasi,” pungkasnya. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)



