MALANG POST – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, memperketat pengawasan terhadap operasional villa ilegal yang kian menjamur, terutama di kawasan perumahan.
Melalui langkah “jemput bola”, para pemilik villa kini didorong untuk segera mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai syarat utama legalitas operasional. Sekaligus instrumen optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Hal tersebut mengemuka dalam talk show di program Idjen Talk, yang disiarkan Radio City Guide FM, yang dihadiri jajaran OPD teknis Pemkot Batu, DPRD dan asosiasi pelaku usaha, Jumat (1/5/2026).
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Batu, Syaiful Anwar, mengungkapkan, berdasarkan data resmi, saat ini baru sekitar 500 unit villa di Kota Batu yang telah memiliki izin resmi.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak villa yang belum berizin. Tantangan terberat saat ini adalah munculnya villa-villa di area perumahan. Kami terus berupaya melakukan jemput bola untuk mendata perumahan yang beralih fungsi menjadi villa komersial,” ujar Syaiful.
Senada dengan hal itu, Kepala Bapenda Kota Batu, Nur Adhim, menegaskan pentingnya sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, setelah pemilik villa mengantongi NIB dari DPMPTSP, Bapenda akan mengawal proses pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Paling tidak memiliki NIB dulu sebagai dasar. Setelah itu, kami dorong pengurusan NPWPD agar kontribusi pajaknya jelas. Kami juga rutin melakukan sosialisasi kepada pengelola villa untuk memberikan pemahaman bahwa izin dan pajak adalah dua hal yang saling berkaitan demi pembangunan kota,” kata Adhim.
Di sisi lain, munculnya villa ilegal menjadi keresahan tersendiri bagi pelaku usaha yang tertib aturan. Ketua Asosiasi Homestay Indonesia (AHI) BPC Kota Batu, Natalina, menyebut keberadaan villa tanpa izin sebagai ancaman serius bagi keberlangsungan bisnis yang sehat.
“Kami mengapresiasi regulasi yang dibuat Pemkot Batu. Melalui asosiasi, anggota yang terhubung akan terus kami bina, mulai dari manajemen SDM, pengelolaan villa, hingga pendampingan pengurusan izin agar mereka tidak merasa kesulitan dengan birokrasi,” tutur Natalina.
Sementara itu, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, menyoroti aspek komunikasi antara investor dan masyarakat lokal. Ia menilai gesekan yang sering terjadi di lapangan biasanya dipicu oleh kurangnya sosialisasi terkait manfaat keberadaan villa bagi lingkungan sekitar.
“Regulasinya sudah jelas, hak dan kewajiban investor juga sudah ada. Namun, kami menekankan agar investor punya andil memberikan pemahaman kepada masyarakat. Pemerintah juga harus hadir lebih dulu untuk memberikan pembinaan dan standarisasi kualitas villa sebelum menuntut penyerahan pajak,” tegas politisi PKS tersebut.
Pemerintah Kota Batu berharap dengan adanya sinkronisasi data dan kemudahan perizinan melalui sistem NIB, iklim investasi di Kota Wisata ini tetap terjaga tanpa mengabaikan ketertiban umum dan hak-hak masyarakat sekitar. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)




