MALANG POST – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 66 kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kg, di berbagai wilayah Jawa Timur sepanjang Januari hingga April 2026.
Aksi tegas aparat kepolisian ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp7,5 miliar dan mendapat apresiasi penuh dari Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, sebagai upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/4/2026). Dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, serta Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa.
“Pengelolaan subsidi harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan. Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi nasional,” tegas Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing.
Modus Operandi: Mobil Modifikasi hingga Pengoplosan
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi yang cukup rapi. Di antaranya adalah penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya, untuk melakukan pengisian berulang di SPBU. Serta penggunaan banyak barcode demi menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.

Tak hanya BBM, polisi juga menyoroti praktik pengoplosan LPG 3 kg (melon) ke tabung non-subsidi 12 kg. Disparitas harga yang cukup tinggi, antara produk subsidi dan non-subsidi, ditengarai menjadi magnet utama para oknum untuk meraup keuntungan ilegal secara instan.
Executive General Manager Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Iwan Yudha Wibawa, mengakui tantangan tersebut. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memperketat pengawasan di lapangan.
Sanksi Berat Menanti Mitra Nakal
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan, Pertamina tidak akan mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi, terutama jika melibatkan mitra resmi atau lembaga penyalur.
“Kami berkomitmen penuh menjaga penyaluran sesuai ketentuan. Kami rutin melakukan monitoring terhadap mitra kami. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, selain proses pidana dari kepolisian, Pertamina akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas TNI dan Polri, dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan rakyat kecil. Menurutnya, subsidi energi harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, bukan oleh para mafia energi.
Imbauan Bagi Masyarakat
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat, untuk selalu membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi yang memiliki plang hijau. Serta memastikan kondisi segel tabung dalam keadaan baik.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi, segera laporkan ke aparat penegak hukum setempat atau melalui Pertamina Contact Center di nomor 135.
“Kerja sama masyarakat sangat penting agar subsidi ini tidak bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ahad. (Ra Indrata)




