PEMBINAAN: Sepasang suami istri berinisial FN (27) dan EP (36), saat membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya, di hadapan petugas. (Foto: Humas Resma)
MALANG POST – Jajaran Polres Malang mengambil langkah tegas terhadap praktik eksploitasi anak yang terjadi di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sepasang suami istri berinisial FN (27) dan EP (36) diamankan petugas pada Minggu (26/4/2026) setelah kedapatan memaksa anak kandungnya yang masih balita untuk mengamen di area publik. Penindakan ini dilakukan merespons laporan masyarakat yang resah melihat balita dieksploitasi demi keuntungan ekonomi orang tuanya.
Mirisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, praktik eksploitasi ini disinyalir telah berlangsung sejak sang anak masih bayi. Polisi menemukan indikasi kuat adanya pemaksaan aktivitas ekonomi yang tidak seharusnya dilakukan oleh anak di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, anak tersebut sudah dibawa mengamen sejak usia dua bulan. Kemudian saat menginjak usia dua tahun, anak mulai disuruh mengamen sendiri dengan membawa kaleng bekas,” ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Kamis (30/4/2026).
Modus Operandi: Speaker Portable dan Kaleng Biskuit
Dalam menjalankan aksinya, pasangan FN dan EP berbagi peran secara terorganisir. Sang ibu bertugas mengawasi sang anak dari jarak dekat sembari membawa speaker portable, sementara sang ayah berperan mengantar jemput serta berjaga di lokasi sembari sesekali bergantian mengamen.

PENJELASAN: Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar. (Foto: Humas Resma)
“Peran kedua orang tua ini saling mendukung. Aktivitas ini sudah masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak karena merampas hak tumbuh kembang mereka,” jelas AKP Yulistiana.
Selain di kawasan Stadion Kanjuruhan, komplotan keluarga ini juga kerap beroperasi di pasar-pasar tradisional dan pusat keramaian di wilayah Kepanjen. Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil mengamen sebesar Rp46.500 dan sebuah kaleng biskuit bekas.
Kedepankan Pembinaan dan Pendampingan Sosial
Meskipun unsur pidana terpenuhi, Polres Malang mengambil pendekatan yang lebih humanis dan edukatif. Polisi tidak langsung menempuh jalur pemidanaan berat, melainkan melakukan pembinaan intensif dengan melibatkan perangkat desa dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan penanganan terhadap anak sebagai korban dilakukan secara tepat. Pendampingan psikologis dan sosial menjadi prioritas agar masa depan anak terselamatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa para terlapor telah diminta membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Proses ini disaksikan langsung oleh pihak pemerintah desa setempat sebagai penjamin.
“Langkah ini adalah bentuk preventif sekaligus peringatan keras. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang agar tidak melibatkan anak dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi. Dampak buruknya sangat besar terhadap mental dan fisik anak,” pungkas AKP Bambang. (HmsResma/Ra Indrata)




