MALANG POST – Dunia pendidikan dasar di Kota Batu tengah dihantui krisis tenaga pendidik yang cukup serius. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu melaporkan kekurangan sedikitnya 37 guru di jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri akibat tingginya angka guru yang memasuki masa purnatugas setiap tahunnya. Kondisi ini memaksa sejumlah guru merangkap tugas demi menjaga ritme kegiatan belajar mengajar agar tidak lumpuh, Minggu (26/4/2026).
Kepala Bidang Pembinaan SD Dindik Kota Batu, Daud Andoko, merinci bahwa kekosongan tenaga pendidik ini tersebar merata di berbagai spesialisasi. Kebutuhan mendesak saat ini meliputi 20 guru kelas, 9 guru Pendidikan Agama, serta 8 guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
“Kekurangan ini menjadi tantangan besar bagi kami. Fokus utama Dindik saat ini adalah memastikan kualitas pendidikan di Kota Batu tetap optimal, meskipun sekolah-sekolah harus beroperasi di tengah keterbatasan jumlah pengajar,” ujar Daud Andoko, Minggu (26/4/2026).
Beban Kerja Guru Meningkat Akibat Pensiun Dini
Daud menjelaskan bahwa krisis ini bukan terjadi tanpa sebab. Faktor utama penyebab lubangnya formasi guru di sekolah negeri adalah tingginya angka guru yang pensiun. Berdasarkan catatan Dindik, rata-rata sekitar 30 hingga 40 guru SD Negeri di Kota Batu memasuki masa purnatugas setiap tahunnya. Sayangnya, gelombang pensiun ini tidak dibarengi dengan jumlah rekrutmen guru baru yang sebanding.

SAPA SISWA: Wali Kota Batu Nurochman saat menyapa siswa di salah satu SD di Kota Batu, saat ini SD di Kota Batu kekurangan guru. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dampaknya, beban kerja guru yang masih aktif meningkat signifikan. “Guru yang tersisa akhirnya harus berbagi tugas tambahan dan merangkap jadwal untuk menutup kekosongan. Kami menyadari ini menambah beban kerja mereka, namun langkah ini harus diambil agar siswa tetap mendapatkan hak belajarnya,” jelasnya.
Ketergantungan pada Formasi Pusat
Lebih lanjut, Daud memaparkan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan mandiri untuk melakukan pengangkatan guru tetap. Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik sepenuhnya bergantung pada ketetapan pemerintah pusat melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun CPNS.
Meski Dindik Kota Batu secara rutin berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengusulkan formasi, hasil akhirnya sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Kami terus mengusulkan kebutuhan guru ke pusat setiap tahun. Namun, kuota atau formasi yang disetujui seringkali tidak menutup jumlah guru yang pensiun pada tahun berjalan,” kata Daud.
Dorong Percepatan Rekrutmen
Dindik Kota Batu berharap pemerintah pusat memberikan atensi khusus pada daerah dengan angka pensiun yang tinggi seperti Kota Batu. Harapannya, sistem rekrutmen dapat dilakukan lebih cepat sehingga tidak ada jeda waktu yang lama antara guru yang pensiun dengan datangnya tenaga pengganti.
“Harapan kami sederhana, ketika ada guru yang pensiun, penggantinya sudah siap atau tersedia. Dengan begitu, stabilitas proses belajar mengajar di sekolah tidak akan terganggu demi masa depan generasi muda di Kota Batu,” pungkasnya. (Ananto Wibowo/Ra Indrata)




