BARANG BUKTI: Ratusan botol miras berbagai jenis merk dan kadar alkohol, diamankan Polsek Kedungkandang dari JKS Cafe Putra Mbah Angleng, RW 2 Kelurahan Wonokoyo. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
MALANG POST – Personel Polsek Kedungkandang yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol M. Roichan, menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (Pekat) di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kamis (23/4/2026) malam.
Dalam razia yang menyasar warung karaoke remang-remang tersebut, petugas berhasil menyita 179 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek sekaligus merespons keluhan warga yang sempat viral di media sosial.
Ketegasan ditunjukkan jajaran Polsek Kedungkandang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Operasi yang melibatkan unit reserse dan belasan anggota ini menyisir beberapa titik rawan di Kelurahan Buring dan Wonokoyo.
Amankan 179 Botol Miras
Sasaran pertama adalah Warung Karaoke R3 di RW 04 Kelurahan Buring. Di lokasi yang berada tepat di sisi selatan GOR Ken Arok ini, petugas mengamankan belasan botol arak Bali dan anggur hijau. Operasi kemudian berlanjut ke kawasan RW 02 Kelurahan Wonokoyo, tepatnya di JKS Cafe Putra Mbah Angleng.

BERALKOHOL: Miras atau minol jenis Arak Bali dan Anggur Hijau, yang berhasil diamankan dari warung karaoke remang-remang di selatan GOR Ken Arok, Kelurahan Buring, Kedungkandang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
Di lokasi kedua, polisi menemukan 12 kardus berisi ratusan botol miras berbagai merek yang disembunyikan pengelola di dalam kamar. Tak berhenti di situ, petugas bergeser ke Selly Cafe yang berada di sebelahnya dan mengamankan enam botol miras. Sementara saat menyasar kawasan Tlogowaru, petugas hanya mendapati botol-botol kosong bekas konsumsi.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan rutinitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus tindakan nyata atas keresahan warga.
“Malam ini kita amankan total 179 botol miras dengan kadar alkohol bervariasi. Operasi ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap keluhan masyarakat dan informasi yang sempat viral,” tegas Kompol Roichan.
Kanit Samapta Polsek Kedungkandang, Iptu Heru Subagyo menambahkan, pihaknya memberikan ultimatum keras kepada para pengelola cafe karaoke agar mematuhi jam operasional maksimal pukul 23.00 WIB.
“Kami tekankan lagi, jangan sampai mengganggu kenyamanan warga. Salah satu pengelola bahkan sudah pernah disidangkan tindak pidana ringan (tipiring). Kami akan terus lakukan penertiban secara berkelanjutan,” ujar Iptu Heru.
Izin Penggunaan Lahan Dipersoalkan
Di sisi lain, persoalan perizinan lahan juga menjadi sorotan. Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan menyatakan sedianya akan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola. Namun, proses tersebut masih menunggu koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

TOTALITAS: Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan turun langsung pimpin operasi penertiban warung karaoke remang-remang di seputaran Kecamatan Kedungkandang. (Foto: Iwan Kaconk/Malang Post)
“Lahan tersebut milik Pemerintah Kota (Pemkot). Kami berkoordinasi dengan DLH untuk tindakan administratif lebih lanjut,” jelas Fahmi.
Menanggapi isu miring soal sewa lahan dan pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut, pemilik warung berinisial S membantah telah menjual lahan Pemkot. Ia mengaku hanya mengoperalihkan alat-alat pribadi seperti televisi dan perangkat musik.
Senada, Ketua LPMK Kelurahan Buring, Suwastono, juga menolak tudingan adanya aliran dana tidak sah. “Uang yang dimaksud itu dikembalikan ke pedagang dalam bentuk penataan warung,” sanggahnya.
Namun, alibi tersebut diragukan oleh warga setempat berinisial NN. Ia menilai para pihak terkait mulai “cuci tangan” setelah praktik warung remang-remang ini menjadi sorotan publik. Polisi kini tengah mendalami indikasi pungli maupun pelanggaran izin mendalam di pusaran bisnis hiburan malam ilegal tersebut. (Iwan Kaconk/Ra Indrata)




