MALANG POST – Pemkot Batu terus memperkuat perlindungan bagi pekerja informal melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.
Komitmen itu ditunjukkan saat apel pagi di halaman Balai Kota Among Tani, Senin (20/4/2026). Dalam kesempatan itu, Wali Kota Batu, Nurochman secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan penerima manfaat.
Program yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batu tersebut menyasar pekerja sektor informal, serta kelompok masyarakat rentan yang selama ini belum tersentuh perlindungan ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Pemkot Batu, sebanyak 13.590 warga kini telah terdaftar sebagai peserta program perlindungan tenaga kerja tersebut. Mereka mendapatkan dua jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Total nilai iuran yang ditanggung pemerintah daerah untuk program ini mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Wali Kota Nurochman menegaskan, program tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Menurutnya, kelompok pekerja ini memiliki risiko tinggi namun sering kali belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.
“Manfaat besarnya memberi rasa aman bagi mereka yang bekerja di sektor informal, sekaligus melindungi keluarganya jika terjadi musibah,” ujarnya.

SIMBOLIS: Wali Kota Batu Nurochman didampingi Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto saat secara simbolis menyerahkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja nonformal di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Dia menjelaskan, program jaminan sosial ketenagakerjaan ini telah memberikan manfaat nyata bagi sejumlah peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Bahkan, beberapa di antaranya berasal dari profesi yang kerap luput dari perhatian, seperti ojek online, marbot masjid dan guru nonformal yang telah menerima klaim perlindungan.
“Program ini sangat baik untuk perlindungan ketenagakerjaan di Kota Batu. Kami berharap seluruh pekerja informal bisa terlindungi dan program ini dapat berlanjut hingga tahun depan,” tegasnya.
Dalam skema program tersebut, setiap penerima manfaat didaftarkan sebagai peserta BPJS. Seluruh biaya iuran ditanggung oleh Pemerintah Kota Batu. “Iurannya bukan diberikan ke orangnya, tetapi langsung dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kalau terjadi sesuatu, sudah ada perlindungan yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Program ini menjadi salah satu langkah Pemkot Batu dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Terutama bagi pekerja rentan yang selama ini belum memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Proses penentuan penerima manfaat juga dilakukan melalui verifikasi berlapis. Data penerima dihimpun dari berbagai sumber, mulai dari komunitas pekerja hingga asosiasi pengemudi ojek online dan kelompok pekerja informal lainnya.
“Melalui program ini, Pemkot Batu berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang memperoleh perlindungan kerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang sekaligus memberikan jaminan bagi keluarga jika terjadi risiko kerja,” tutup Nurochman. (Ananto Wibowo)




