MALANG POST – Peredaran narkotika di Kota Batu kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Batu meringkus seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi. Dari tangan tersangka, Polisi menyita 40 butir pil ekstasi siap edar.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu pada akhir Januari lalu.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman menjelaskan, bahwa laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan observasi lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Huda Rohman, Kamis (16/4/2026).
Setelah mengantongi identitas target, petugas kemudian melakukan penyergapan. Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi.

TUNJUKKAN BB: Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi di wilayah Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Hasilnya, dari saku celana depan sebelah kiri tersangka ditemukan 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 40 butir pil ekstasi serta satu unit handphone milik tersangka,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Polisi kini masih memburu sosok tersebut yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi kepada tersangka.
Polres Batu memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan tersangka S. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang ada, termasuk mengejar pemasoknya,” tegas Huda.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
“Tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 20 tahun bahkan bisa seumur hidup,” pungkasnya. (Ananto Wibowo)




