Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Penyelidikan dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah memeriksa total 17 orang saksi untuk memperdalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios pasar tersebut.
Jumlah itu terdiri dari lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta 12 pedagang pasar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya mengatakan, hingga saat ini tim penyidik Kejari Batu terus mengumpulkan data serta keterangan guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Saat ini teman-teman penyidik masih bekerja untuk mengungkap adanya dugaan korupsi atau tidak. Nanti jika sudah ada perkembangan pasti akan kami sampaikan,” ujar Wisnu, Senin (13/4/2026).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara maraton dalam tiga sesi. Sesi pertama berlangsung pada Senin (6/4/2026) dengan memanggil lima ASN dari Diskumperindag Kota Batu.
Mereka adalah Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2024–sekarang berinisial GDP, Kepala UPT periode 2020–2024 berinisial AS, Kabid Perdagangan periode 2021–2026 berinisial AN alias K, Kepala Bidang Perdagangan saat ini berinisial AY, serta staf pengolah data UPT Pasar Induk Among Tani berinisial TJ.
Selanjutnya, pada Selasa (7/4/2026), penyidik memanggil enam orang pedagang. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada Rabu (8/4/2026) dengan kembali memanggil enam pedagang lainnya. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Batu.
Menurut Wisnu, pemanggilan para saksi tersebut bertujuan untuk memperdalam proses penyelidikan dugaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. “Enam saksi dari ketua kelompok pedagang sudah dimintai keterangan,” katanya.
Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu.
“Percayakan kepada tim Pidsus Kejari Batu dan mohon bersabar. Yang kami lakukan ini untuk mencari peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani,” jelasnya.
Wisnu menegaskan, kemungkinan pemanggilan pihak lain masih terbuka apabila dibutuhkan untuk memperjelas perkara. “Peluang untuk memanggil pihak lain tetap terbuka agar dugaan kasus ini semakin terang,” tutupnya. (Ananto Wibowo)




